Pindah dalam satu kabupaten/kota cukup membawa Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil; KK dan KTP-el beralamat baru diterbitkan. Pindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi butuh Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil daerah asal, yang berlaku 100 hari kerja untuk dilaporkan ke daerah tujuan. Semuanya gratis, dan menurut Dirjen Dukcapil tidak lagi memerlukan pengantar RT/RW atau desa/kelurahan. Isi halaman ini diperiksa pada Oktober 2026.

Dua jalur pindah domisili
  1. Tentukan jarak pindahSatu desa/kelurahan, antarkelurahan, antarkecamatan, antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi
  2. Satu kabupaten/kota: bawa KKIsi biodata di Dinas Dukcapil, KK dan KTP-el beralamat baru diterbitkan
  3. Antarkota/provinsi: minta SKPDi Dinas Dukcapil daerah asal, dengan menunjukkan KK
  4. Lapor ke daerah tujuanBawa SKP dan KK. Terbit KK, KTP-el, dan KIA dengan alamat baru

Sumber: Perpres 96/2018 Pasal 25, Permendagri 108/2019 Pasal 28 sampai 30, Ditjen Dukcapil Kemendagri · diperiksa Oktober 2026

Mulai dari jarak pindahnya

Perpres 96/2018 Pasal 25 membagi perpindahan menjadi lima: dalam satu desa/kelurahan, antardesa/kelurahan dalam satu kecamatan, antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, dan antarprovinsi. Tiga yang pertama diurus langsung di satu kantor. Dua yang terakhir lewat SKP.

UU Administrasi Kependudukan Pasal 15 menjelaskan apa yang dihitung sebagai “pindah”: berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun, atau kurang dari satu tahun kalau memang kebutuhan Anda. Untuk tinggal kurang dari setahun, keputusannya bergantung pada kebutuhan Anda; menetap lebih dari setahun berarti Anda perlu mendaftarkan perpindahannya.

Satu kabupaten/kota: bawa KK

Masa berlaku surat pindah (SKP) antarkota atau provinsi
  1. Hari ke-0SKP terbit di Dinas Dukcapil daerah asal; KK keluarga yang tidak pindah ikut diperbarui
  2. Sampai 100 hari kerjaLapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan membawa SKP
  3. Lewat 100 hari kerjaSKP dinyatakan tidak berlaku, pindah dibatalkan di data daerah asal

Permendagri 108/2019 Pasal 30 ayat (2) sampai (5) · Oktober 2026. Hari kerja, bukan hari kalender.

Untuk tiga klasifikasi pertama, Permendagri 108/2019 Pasal 29 menetapkan tata caranya: Anda mengisi dan menandatangani formulir biodata dan menyerahkan persyaratan, petugas memverifikasi, merekam data ke database, lalu kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el, dan/atau KIA dengan alamat baru. KK, KTP-el, dan KIA alamat lama dicabut dan dimusnahkan.

Dirjen Dukcapil menegaskan hal ini dalam artikel resmi Ditjen Dukcapil (8 Januari 2022): cukup menunjukkan KK, “tidak perlu pengantar apapun”, dan kepala dinas yang masih meminta pengantar RT/RW akan dikenai sanksi. Pengecualiannya orang yang belum terdata di database, yang masih perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.

Antarkota atau provinsi: urus SKP dulu

Berkas yang biasanya dibawa

Perpres 96/2018 Pasal 17 dan 25, Permendagri 108/2019 Pasal 28 ayat (1) · daerah dapat meminta formulir tambahan

Prosesnya dua tahap. Tahap pertama di daerah asal: tunjukkan KK ke Dinas Dukcapil, isi dan tanda tangani biodata, lalu SKP diterbitkan. SKP ini juga menjadi dasar mengubah KK anggota keluarga yang tidak ikut pindah (Perpres 96/2018 Pasal 25 ayat 4). Tahap kedua di daerah tujuan: bawa SKP dan KK untuk terbitnya KK dan KTP-el dengan alamat baru (Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 5).

Batas waktunya ada di SKP. Permendagri 108/2019 Pasal 30 menyatakan SKP berlaku 100 hari kerja sejak diterbitkan. Kalau masa itu berakhir dan Anda belum melapor di daerah tujuan, SKP dinyatakan tidak berlaku dan menjadi dasar pembatalan pindah di data daerah asal. Anda masih bisa mendaftar lagi, karena aturan yang sama memungkinkan Dinas Dukcapil berkomunikasi lewat surat elektronik untuk mengurus SKP baru.

Aturan nasional yang kami periksa tidak menetapkan batas hari tertentu untuk pindah dalam negeri selain masa berlaku SKP itu. Walau begitu, pindah datang termasuk “Peristiwa Kependudukan” yang menurut UU wajib dilaporkan penduduk. Jadi jangan menunda.

Sudah telanjur pindah, belum punya SKP

Ini sering terjadi: Anda pindah kerja, tinggal di kota baru, lalu baru ingat soal SKP. Pasal 31 Permendagri 108/2019 mengatur bahwa bila Anda secara faktual sudah berdomisili di kabupaten/kota tujuan, Dinas Dukcapil tujuan membantu meminta SKP ke daerah asal lewat surat elektronik atau media elektronik lainnya. Jadi tidak perlu pulang hanya untuk mengambil surat.

Berkas dan biaya

Syarat dasarnya KK, ditambah SKP untuk jalur antarkota. Permendagri 108/2019 Pasal 28 juga meminta surat pernyataan di atas meterai dari pemilik rumah bahwa ia tidak keberatan alamatnya dipakai, bila Anda menempati rumah yang bukan milik sendiri. Siapkan itu kalau Anda menyewa atau menumpang.

Biayanya nol. Pasal 79A UU 24/2013 menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Kalau KK atau KTP Anda sudah rusak atau hilang, urus dulu lewat KTP rusak, e-KTP hilang, atau KK hilang. Perubahan KK karena pernikahan atau kelahiran punya aturan sendiri di kartu keluarga baru.

Setelah KTP dan KK beralamat baru

Alamat di KTP dipakai banyak pihak, dari bank sampai BPJS dan sekolah anak. Daftar semua tempat yang perlu diberi tahu ada di checklist pindah rumah. Cara paling sederhana: foto KK dan KTP baru, simpan di satu folder, lalu kirim ke tiap pihak yang minta.

Dengan Paperlock, foto KK, KTP, dan SKP yang Anda simpan dibaca aplikasi dan diberi judul yang jelas. Tanggal terbit SKP ikut terbaca, jadi Anda bisa menanyakannya sendiri. Aplikasi tidak menghitung masa berlaku 100 hari kerja itu untuk Anda, jadi tulis tenggatnya di kalender begitu SKP di tangan.

Halaman ini merangkum aturan nasional per Oktober 2026 dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, konfirmasi ke Dinas Dukcapil asal dan tujuan.