Kalau e-KTP Anda hilang, urutannya pendek: buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi, lalu bawa surat itu bersama fotokopi Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil mana saja di Indonesia. Kartu baru dicetak ulang dari data di database nasional, dan tidak dipungut biaya, baik di Dukcapil maupun di kepolisian. Undang-undang meminta Anda melapor paling lambat 14 hari setelah kartu hilang.

Yang tidak perlu Anda lakukan: pulang ke kampung halaman atau membayar calo. e-KTP berlaku seumur hidup, jadi yang hilang hanya kartunya, bukan identitas Anda.

e-KTP hilang: urutannya
  1. Buat surat kehilanganDi Polsek atau Polres terdekat. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) gratis.
  2. Siapkan fotokopi KKNomor KK dan NIK dipakai petugas untuk mencari data Anda.
  3. Datang ke Dinas DukcapilBoleh Dukcapil mana saja di Indonesia, tidak harus di daerah asal.
  4. Terima e-KTP cetak ulangDatanya sama persis dengan database nasional. Tanpa biaya.

Sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Perpres 96/2018 Pasal 21, diperiksa Oktober 2026.

Langkah 1: surat kehilangan dari polisi

Ditjen Dukcapil menyebut langkah pertama adalah melapor ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Surat ini biasa disebut SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) dan diterbitkan di tingkat Polsek, Polres, atau Polda. Untuk dokumen seperti KTP, Polsek terdekat biasanya sudah cukup.

Sebagai contoh, Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa pembuatan SKTLK gratis, Anda membawa kartu identitas yang masih ada, dan menceritakan kronologi kejadian. Karena KTP-nya justru yang hilang, bawa apa saja yang menunjukkan data Anda: fotokopi KTP lama, KK, atau paspor. Polres yang sama menyebut SKTLK umumnya masih diurus langsung di kantor polisi dan masa berlakunya relatif singkat, biasanya 14 hari sampai 1 bulan, tergantung kebijakan kantor polisi setempat. Artinya, setelah surat terbit, lanjutkan ke Dukcapil dalam hitungan hari, bukan bulan.

Langkah 2: ke Dinas Dukcapil

Berkas untuk cetak ulang e-KTP yang hilang

Daftar dasar menurut Perpres 96/2018 Pasal 21 dan Dukcapil. Dinas Dukcapil daerah bisa meminta formulir tambahan.

Ditjen Dukcapil menegaskan e-KTP yang hilang atau rusak bisa diurus di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia. Bagi perantau, ini penting: Anda yang ber-KTP Medan dan tinggal di Bekasi bisa mencetak ulang di Bekasi.

Petugas memverifikasi data Anda di database kependudukan, lalu mencetak ulang kartu tanpa mengubah elemen data apa pun. Kalau Anda sekalian ingin mengubah data, misalnya menambah gelar atau golongan darah, itu harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili di KTP-el.

Beberapa daerah juga melayani lewat aplikasi atau layanan di kelurahan. Disdukcapil DKI Jakarta, misalnya, mencantumkan syarat yang sama untuk e-KTP hilang: surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotokopi KK. Cek kanal Dukcapil daerah Anda sebelum datang.

Berkas yang dibawa dan aturannya

Yang perlu Anda tahu dalam tiga angka
  • Rp0biaya cetak ulang e-KTPUU 24/2013 Pasal 79A
  • 14 haribatas melapor setelah e-KTP hilangUU 24/2013 Pasal 64 ayat (9)
  • Rp0biaya surat kehilangan di kepolisiancontoh: Polres Metro Tangerang Kota

Dasar hukumnya ada di dua tempat. Perpres 96/2018 Pasal 21 menyebut persyaratan penerbitan KTP-el karena hilang: surat keterangan hilang dari kepolisian, KK, dan dokumen perjalanan (paspor) bila ada. UU 24/2013 Pasal 64 ayat (9) mewajibkan pemilik e-KTP yang hilang melapor paling lambat 14 hari melalui camat atau lurah/kepala desa ke Dinas Dukcapil, disertai surat pernyataan penyebab hilangnya kartu.

Kalau KK Anda ikut hilang bersama dompet, sebutkan keduanya saat melapor ke polisi dan sampaikan di loket Dukcapil: penerbitan KK karena hilang juga mensyaratkan surat kehilangan. Panduannya ada di halaman Kartu Keluarga hilang.

Biaya dan lamanya

Biayanya nol. Pasal 79A UU 24/2013 berbunyi: “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.” Dirjen Dukcapil mengulanginya khusus untuk e-KTP hilang dan rusak. Kalau ada yang meminta bayaran untuk “mempercepat”, itu bukan biaya resmi.

Soal lamanya, tidak ada angka nasional yang dipatok. Dukcapil menyebut cetak ulang biasanya tidak memakan waktu lama, asalkan data di sistem kependudukan sudah lengkap dan sesuai. Kalau data Anda bermasalah, misalnya NIK ganda atau perekaman lama yang belum lengkap, petugas akan meminta perbaikan dulu. Tanyakan perkiraan waktunya di loket.

Sambil menunggu, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa membantu bila sudah Anda aktifkan sebelumnya. Dukcapil memperkenalkan IKD sebagai cara menghindari repotnya KTP hilang atau rusak, tetapi juga menyebut KTP-el fisik masih dibutuhkan dalam beberapa kondisi. Jadi tetap cetak ulang kartunya.

Setelah kartu baru di tangan

Hal-hal yang sering terlupa setelah KTP hilang:

  • Bank. Kalau dompet hilang bersama kartu ATM, hubungi bank Anda untuk memblokir kartunya.
  • SIM ikut hilang? Langkah untuk SIM ada di halaman SIM hilang.
  • Kartu lama ditemukan? Kartu yang sudah diganti tidak dipakai lagi; satu penduduk hanya boleh memiliki satu KTP-el (UU 24/2013 Pasal 63 ayat (6)).

Supaya lain kali tidak mulai dari nol

Cara manual yang paling berguna: foto e-KTP, KK, dan SIM Anda sekarang, selagi masih ada, dan simpan di tempat yang terkunci, bukan di galeri yang terbuka. Catat NIK dan nomor KK. Panduan map darurat digital menjelaskan apa saja yang perlu disiapkan.

Paperlock menyimpan foto-foto itu di brankas yang terkunci Face ID, dengan thumbnail kartu identitas yang buram sampai Anda membukanya. Saat di kantor polisi petugas menanyakan nomor KK, Anda cukup bertanya “berapa nomor KK saya?” dan jawabannya muncul bersama foto dokumennya.

Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Untuk kasus yang tidak biasa, misalnya KTP hilang di luar negeri atau data yang tidak ditemukan di sistem, tanyakan langsung ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota Anda.