KTP-el yang rusak bisa dicetak ulang, gratis. Menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri, Anda cukup membawa KTP-el yang rusak itu bersama fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil. Tidak perlu laporan polisi, karena surat kehilangan hanya untuk KTP yang hilang. Dukcapil juga menyebut warga yang KTP-el-nya hilang atau rusak wajib segera melapor dan mengurus penggantian paling lambat 14 hari. Keterangan ini diperiksa pada Oktober 2026 dan berasal dari artikel Dukcapil tertanggal 7 Oktober 2024, jadi tanyakan kebiasaan kantor setempat sebelum berangkat.

KTP-el rusak, jawabannya singkat
  • Gratispengurusan dan penerbitan dokumen kependudukanUU 24/2013 Pasal 79A
  • 2 berkasKTP-el yang rusak dan fotokopi KKtanpa surat polisi
  • 14 haribatas lapor dan urus penggantianketerangan Ditjen Dukcapil

Sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri (7 Oktober 2024), UU 24/2013 · diperiksa Oktober 2026

Rusak itu yang seperti apa

Ditjen Dukcapil tidak menulis daftar kerusakan yang diterima. Artikel resminya hanya membedakan dua keadaan: KTP-el rusak, artinya kartunya masih Anda pegang, dan KTP-el hilang, artinya kartunya tidak ada. Kartu yang patah, terbelah, terkelupas, atau tulisannya hilang jelas masuk kelompok pertama. Untuk kondisi di tengah-tengah, misalnya hanya kotor atau tergores sedikit, penilaian ada pada petugas Dukcapil. Kami tidak menemukan aturan resmi yang menyebut batas kerusakan, jadi bawa kartunya dan biarkan petugas yang menilai.

Bedanya penting karena syaratnya berbeda. Perpres 96/2018 Pasal 21 mencantumkan, untuk penerbitan karena hilang atau rusak, “surat keterangan hilang dari kepolisian” dan “KTP-el yang rusak” di samping KK. Dalam praktik yang dijelaskan Dukcapil, tiap keadaan hanya memakai bagian yang cocok: hilang memakai surat polisi, rusak memakai kartu yang rusak.

Gratis, dan dilarang dipungut

Cetak ulang KTP-el yang rusak
  1. Bawa KTP-el yang rusakFisik kartunya, jangan dibuang atau difoto saja
  2. Siapkan fotokopi KKKartu Keluarga yang datanya masih sama dengan KTP
  3. Datang ke Dinas DukcapilDinas Dukcapil mana saja di Indonesia, tidak harus di daerah asal
  4. Petugas mencetak dari databaseDatanya diambil dari basis data kependudukan, tanpa biaya

Sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri, “Jangan Panik! Begini Cara Mengurus KTP-el Hilang dan Rusak”, 7 Oktober 2024. Cek ke Dinas Dukcapil setempat untuk antrean daring.

Pasal 79A UU 24/2013 berbunyi singkat: pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Penjelasannya menyebut “pengurusan dan penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan salah tulis, dan perubahan elemen data. Pasal 95B memberi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000 bagi pejabat atau petugas desa/kelurahan, kecamatan, dan Dinas Dukcapil yang memungut biaya. Yang tetap menjadi tanggungan Anda hanya ongkos fotokopi KK.

Langkahnya

Rusak atau hilang: apa yang dibawa

Perpres 96/2018 Pasal 21 dan Ditjen Dukcapil Kemendagri · diperiksa Oktober 2026

Urutannya sederhana, seperti pada panel langkah di atas. Siapkan KTP-el yang rusak dan fotokopi KK. Datang ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Menurut Dukcapil, urusan ini bisa dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke daerah asal. Petugas memverifikasi data Anda lewat database kependudukan lalu mencetak ulang kartunya.

Dua hal yang perlu diingat. Pertama, cetak ulang berarti datanya tidak berubah. Kalau Anda sekaligus ingin mengubah elemen data seperti alamat, pekerjaan, atau status perkawinan, itu perubahan data, bukan penggantian karena rusak. Menurut Dukcapil, perubahan harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil domisili sesuai KTP-el. Pindah alamat ada urutannya sendiri di halaman pindah domisili KTP dan KK. Kedua, layanan teknis seperti antrean daring dan ketersediaan blangko ditentukan kantor masing-masing, jadi telepon atau cek kanal Dinas Dukcapil setempat.

Kalau yang hilang adalah KTP-nya

KTP hilang lebih panjang. Anda membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian, lalu membawanya ke Dukcapil dengan fotokopi KK. Langkah lengkapnya ada di e-KTP hilang. Kalau KK-nya juga tidak ada, lihat KK hilang.

Sementara menunggu KTP baru

Pasal 63 UU 24/2013 mewajibkan penduduk yang punya KTP-el membawanya saat bepergian, jadi jangan menunda. Simpan foto KTP dan KK di tempat yang aman. Foto bukan pengganti kartu, tetapi mempercepat pengisian formulir dan membuat Anda ingat NIK dan data yang benar. Aturan masa berlaku KTP ada di KTP kedaluwarsa dan seumur hidup.

Menyimpan salinan dengan rapi

Cara manual: foto KTP dan KK lalu simpan di folder terkunci di ponsel, dan catat tanggal Anda mengurus penggantian di kalender supaya batas 14 hari tidak terlewat. Daftar dokumen identitas lain yang layak difoto ada di panduan dokumen penting.

Dengan Paperlock, foto KTP dan KK yang Anda simpan dibaca aplikasi dan diberi judul yang jelas, sehingga kelak Anda tinggal bertanya “NIK saya berapa?” atau “KK terbaru yang mana?”. Dokumen identitas di dalamnya diburamkan sampai Anda mengonfirmasi dengan Face ID.

Halaman ini merangkum aturan nasional dan keterangan Ditjen Dukcapil per Oktober 2026 dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat.