Kartu keluarga baru diterbitkan saat keluarga baru terbentuk, kepala keluarga diganti, KK dipisah, atau penduduk pindah datang. Untuk kejadian lain, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, yang diterbitkan adalah KK karena perubahan data. Kelurahan Tunjungsekar di Kota Malang menyebut perubahan susunan keluarga wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak terjadi. Pengurusannya tidak dipungut biaya.

Pembedaan ini penting karena berkasnya lain. Salah memilih jenis penerbitan berarti pulang untuk mengambil dokumen yang tertinggal.

KK baru dalam empat angka
  • 3 jenisKK baru, KK karena perubahan data, KK karena hilang atau rusak
  • 30 haribatas lapor perubahan susunan keluargacontoh: Kelurahan Tunjungsekar, Kota Malang
  • Rp0pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya
  • KTP-elperubahan data KK diurus bersamaan dengan KTP-el, menurut Dukcapil DKI Jakarta

Sumber: Perpres 96/2018 Pasal 10; UU 24/2013 Pasal 79A; Disdukcapil DKI Jakarta; Kelurahan Tunjungsekar. Diperiksa Oktober 2026.

Tiga jenis penerbitan KK

Perpres 96/2018 Pasal 10 membagi penerbitan KK menjadi tiga: KK baru, KK karena perubahan data, dan KK karena hilang atau rusak. Disdukcapil DKI Jakarta merinci kapan masing-masing berlaku:

  • KK baru: membentuk keluarga baru, penggantian kepala keluarga, pisah KK, pindah datang yang tidak diikuti kepala keluarga, atau WNI yang datang dari luar negeri.
  • KK karena perubahan data: peristiwa kependudukan seperti pindah datang, peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan, pengakuan, atau pengesahan anak, serta perubahan elemen data seperti nama, pekerjaan, status perkawinan, atau alamat domisili.
  • KK karena hilang atau rusak: memerlukan surat kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak, dan KTP-el. Langkahnya ada di halaman KK hilang.

Menurut Kelurahan Tunjungsekar, masa berlaku KK ditentukan oleh nomor seri yang tetap berlaku selama kepala keluarga tidak berganti. Jadi KK tidak punya tanggal kedaluwarsa; yang membuatnya usang adalah isinya.

Berkas untuk perubahan data

Berkas perubahan data KK (contoh DKI Jakarta)

Sumber: Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga; Kelurahan Tunjungsekar, Kota Malang. Daerah Anda bisa meminta berkas tambahan.

Pasal 12 Perpres 96/2018 menyebut dua syarat: KK lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Disdukcapil DKI Jakarta menerjemahkannya menjadi KK dan KTP asli, ditambah bukti seperti fotokopi surat nikah, kutipan akta kematian, kutipan akta perceraian, kutipan akta kelahiran, ijazah, penetapan pengadilan, atau surat keterangan pindah agama.

Untuk kasus yang paling umum, Kelurahan Tunjungsekar memberi contoh yang lebih konkret:

Kejadian Yang dibawa (contoh Kota Malang)
Menambah anak karena kelahiran KK lama, surat keterangan kelahiran, fotokopi akta nikah orang tua
Menumpang di KK lain KK lama, KK yang ditumpangi, surat keterangan pindah datang
Mengurangi anggota karena meninggal KK lama, surat keterangan kematian
Mengurangi anggota karena pindah KK lama, surat keterangan pindah atau pindah datang

Untuk KK baru, Pasal 11 ayat (1) meminta, antara lain, buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau akta perceraian, dan surat keterangan pindah atau pindah datang bagi yang pindah di dalam negeri. Jika kejadiannya pindah rumah, urutan surat pindahnya dijelaskan di panduan pindah rumah.

Batas waktu: 30 hari, 60 hari, dan yang lain

Hati-hati dengan satu angka untuk semua kejadian. Yang tertulis di sumber resmi ada beberapa:

  • Perubahan susunan keluarga: paling lambat 30 hari sejak perubahan, menurut Kelurahan Tunjungsekar. Angka ini kami ambil dari satu kelurahan, bukan dari teks undang-undang yang kami baca, jadi anggap sebagai contoh dan konfirmasikan ke Dinas Anda.
  • Kelahiran: wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran (UU 24/2013 Pasal 27). Kelahiran yang dilaporkan lewat dari itu memerlukan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat (Pasal 32). Soal akta yang hilang, lihat akta kelahiran hilang.
  • Perceraian: Ditjen Dukcapil menyebut putusan pengadilan tidak otomatis mengubah status pada dokumen kependudukan, dan peristiwanya harus dilaporkan selambatnya 60 hari.

Kalau Anda melewati batas, jangan menunggu; datang saja dan tanyakan. Data pada e-KTP merujuk pada KK, menurut Kelurahan Tunjungsekar, jadi KK yang tidak diperbarui ikut menahan data lain.

Cara mengurus, dan soal surat pengantar

Dari kejadian sampai KK baru
  1. Catat tanggal kejadianLahir, nikah, cerai, meninggal, atau pindah. Dari sini batas lapor mulai dihitung.
  2. Kumpulkan bukti kejadianAkta atau surat keterangan, ditambah KK lama dan KTP.
  3. Ajukan ke Dinas DukcapilLewat loket kelurahan atau kecamatan, atau layanan daring bila daerah Anda menyediakannya.
  4. Terima KK, dan KTP-el bila datanya berubahMenurut Dukcapil DKI Jakarta, prosesnya bersamaan dengan KTP-el.

Disusun dari Disdukcapil DKI Jakarta dan Kelurahan Tunjungsekar; urutan di daerah Anda bisa sedikit berbeda.

Dirjen Dukcapil menegaskan pada 21 September 2026 bahwa sebagian besar layanan, termasuk KK, tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW selama pemohon sudah memiliki NIK. Pengurusan bisa lewat Service Point Dukcapil di kelurahan atau layanan daring; Jakarta, misalnya, menyediakan aplikasi Alpukat Betawi. Catatan Dukcapil DKI Jakarta: persyaratan dan proses penerbitan KK bersamaan dengan penerbitan KTP-el, jadi bawa KTP Anda.

Setelah KK jadi, Dirjen Dukcapil mengatakan KK yang diurus daring dapat diminta dalam bentuk PDF dan dicetak sendiri, tetapi KTP-el tidak. Simpan PDF itu.

Supaya KK tidak ketinggalan

Cara manual: setiap ada peristiwa keluarga, tulis di kalender “urus KK” dengan tenggat 30 hari, lalu foto KK baru begitu jadi dan buang foto yang lama. Panduan dokumen bayi baru lahir membantu urutannya bila yang berubah adalah anak.

Paperlock membaca KK, akta, dan surat nikah yang Anda foto dan menyimpannya di brankas dengan kunci Face ID. Saat Anda perlu nomor KK untuk daftar sekolah atau BPJS, tanyakan “nomor KK saya berapa?” dan fotonya muncul. Reminder tanggal bisa Anda aktifkan sendiri bila dokumennya punya tanggal berlaku.

Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Berkas dan kanal daring berbeda antar-Dinas Dukcapil; kalau ragu, tanyakan ke Dinas kabupaten atau kota Anda.