Untuk Warga Negara Indonesia, e-KTP tidak punya tanggal kedaluwarsa. Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan masa berlaku KTP-el bagi WNI adalah seumur hidup. Itu juga berlaku untuk e-KTP lama yang di kartunya masih tertulis “berlaku hingga” tahun tertentu, misalnya 2017: Pasal 101 huruf c undang-undang yang sama menetapkan KTP-el yang terbit sebelum aturan ini juga berlaku seumur hidup. Jadi tidak ada perpanjangan, tidak ada denda karena “KTP mati”.

Yang membuat e-KTP tetap harus diganti adalah tiga hal lain: data Anda berubah, kartunya rusak, atau kartunya hilang. Untuk rusak dan hilang, undang-undang memberi batas 14 hari untuk melapor. Biayanya nol rupiah.

e-KTP dalam empat angka
  • Seumur hidupmasa berlaku e-KTP untuk WNIUU 24/2013 Pasal 64 ayat (7)
  • 17 tahunusia wajib punya e-KTP, atau lebih awal bila sudah kawin
  • 14 haribatas melapor bila e-KTP rusak atau hilang
  • Rp0biaya pengurusan dokumen kependudukanPasal 79A

Sumber: UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan. Diperiksa Oktober 2026.

Kenapa di KTP lama masih ada tanggal

Program e-KTP mulai dijalankan pada 2009, saat aturan masa berlakunya masih berbeda. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang ditetapkan pada 24 Desember 2013, mengubah aturan itu: KTP-el untuk WNI berlaku seumur hidup, sedangkan KTP-el Orang Asing mengikuti masa berlaku Izin Tinggal Tetapnya.

Karena itu masih ada e-KTP dengan tulisan “berlaku hingga” dan tahun yang sudah lewat. Tulisan itu tidak lagi menentukan apa pun. Kalau ada petugas atau loket yang ragu, dasar hukumnya adalah Pasal 101 huruf c: “KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.”

Seumur hidup, tapi datanya harus benar

Kapan e-KTP tetap harus diganti atau diperbarui

UU 24/2013 Pasal 64 ayat (8): perubahan elemen data, rusak, atau hilang wajib dilaporkan ke Dinas Dukcapil. Rincian berkas bisa berbeda per daerah.

“Seumur hidup” berlaku untuk kartu, bukan untuk isinya. E-KTP memuat NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, dan pas foto. Pasal 64 ayat (8) mewajibkan Anda melapor ke Dinas Dukcapil bila ada perubahan elemen data, bila kartu rusak, atau bila kartu hilang.

Dalam praktik, ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan: menikah, bercerai, pindah ke kota lain, mengganti pekerjaan yang tercantum, atau menambah gelar dan golongan darah. Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa perubahan elemen data seperti gelar dan golongan darah dilaporkan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili di KTP-el. Setelah perceraian, misalnya, Dukcapil mengingatkan bahwa putusan pengadilan tidak otomatis mengubah status di KTP dan KK; Anda sendiri yang harus melapor.

Satu hal yang memang tetap seumur hidup: foto. Dukcapil menyebut data di e-KTP, termasuk foto, dipakai seumur hidup, sehingga saat perekaman Anda boleh meminta foto diulang sampai puas. Kacamata dan softlens tidak boleh dipakai saat pemotretan.

Rusak atau hilang: batas 14 hari

Untuk kartu yang rusak atau hilang, Pasal 64 ayat (9) mengatur bahwa pemilik wajib melapor ke Dinas Dukcapil melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 hari. Ditjen Dukcapil menegaskan prosesnya tidak dipungut biaya dan bisa diurus di Dinas Dukcapil mana saja di Indonesia, tanpa pulang ke daerah asal. Cetak ulang dilakukan sesuai data di database nasional; kalau Anda sekaligus ingin mengubah data, itu diurus di Dukcapil domisili.

Keadaan Yang dibawa ke Dukcapil
Kartu rusak e-KTP yang rusak dan fotokopi KK
Kartu hilang surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotokopi KK
Data berubah e-KTP dan KK asli, dan bukti perubahan (misalnya fotokopi surat nikah atau akta cerai)

Persyaratan di atas mengikuti Perpres 96/2018, penjelasan Ditjen Dukcapil, dan, untuk perubahan data, contoh dari Disdukcapil DKI Jakarta; daerah lain bisa meminta formulir tambahan. Langkah lengkap untuk kartu yang hilang ada di panduan e-KTP hilang.

IKD: KTP di ponsel, bukan pengganti penuh

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi resmi Dukcapil yang menampilkan identitas Anda di ponsel. Aktivasinya memakai NIK, e-mail, dan nomor HP aktif, lalu verifikasi wajah, dan pemindaian kode QR di hadapan petugas Dinas Dukcapil atau kantor kecamatan. Lewat menu Pelayanan di IKD, Anda juga bisa mengajukan cetak Kartu Keluarga dan menerima PDF-nya lewat e-mail.

Namun Dukcapil sendiri menyebut KTP-el fisik masih dibutuhkan dalam beberapa kondisi. Anggap IKD sebagai cadangan yang praktis, bukan alasan untuk tidak mengganti kartu yang rusak. Undang-undang juga mewajibkan pemilik membawa e-KTP saat bepergian.

Yang perlu dicatat, walau KTP tidak kedaluwarsa

Karena e-KTP tidak habis masa berlakunya, yang perlu Anda ingat justru dokumen di sekitarnya: paspor, SIM, dan STNK punya tanggal habis berlaku. Daftar tanggal kedaluwarsa dokumen yang perlu dipantau membantu menyusunnya, dan pemeriksa masa berlaku dokumen menghitung sisa waktunya.

Untuk e-KTP sendiri, cara manualnya sederhana: foto bagian depan kartu, simpan di folder yang terkunci, dan catat NIK serta nomor KK di tempat yang bisa Anda buka saat kartu hilang. Kalau Anda akan pindah rumah, masukkan “perbarui KTP dan KK” ke daftar tugas pindahan.

Paperlock bisa menyimpan foto e-KTP di brankas yang dilindungi Face ID; thumbnail kartu identitas tampil buram sampai Anda membuka dengan Face ID lagi. Saat butuh NIK di formulir, cukup tanyakan “berapa NIK saya?” dan jawabannya muncul bersama foto kartunya.

Aturan di halaman ini berlaku per Oktober 2026. Untuk kasus khusus, misalnya data ganda atau NIK yang tidak sesuai, tanyakan langsung ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota Anda.