Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten atau kota (Permendagri 2/2016 Pasal 1). Masa berlakunya mengikuti usia anak: sampai 5 tahun bila terbit sebelum anak berusia 5 tahun, dan sampai 17 tahun kurang satu hari bila terbit sesudahnya. Untuk mengurusnya, bawa fotokopi akta kelahiran, KK, dan KTP-el kedua orang tua.

Dukcapil sendiri menyebut KIA sebagai kartu yang bisa dipakai anak untuk mengakses berbagai layanan publik. Setelah anak berusia 17 tahun, kartu ini selesai tugasnya dan digantikan e-KTP.

KIA dalam empat angka
  • < 17 tahunanak yang belum menikah berhak punya KIA
  • Usia 5batas berlaku KIA yang terbit sebelum anak 5 tahun
  • Usia 17batas berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun (kurang satu hari)
  • 2 lembarpas foto 2×3 untuk anak 5 tahun ke atas; di bawah 5 tahun tanpa foto

Sumber: Permendagri 2/2016 Pasal 1, 3, dan 7; Ditjen Dukcapil. Diperiksa Oktober 2026.

Berapa lama KIA berlaku

Aturannya dua tahap. Pasal 7 Permendagri 2/2016 menyebut masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan untuk anak di atas 5 tahun sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Jadi seorang anak biasanya memegang dua KIA: satu saat balita, satu lagi sejak 5 tahun sampai menjelang 17.

Perbedaannya juga terlihat di berkasnya: KIA untuk anak di bawah 5 tahun diurus tanpa pas foto, sedangkan KIA untuk anak 5 sampai 17 tahun memerlukan pas foto. Jadi untuk balita, Anda tidak perlu memotret anak yang tidak mau diam.

Ada satu kelonggaran untuk kartu lama: Pasal 20 ayat (3) menyatakan KIA yang sudah terbit tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Dinas boleh menggantinya dengan format yang baru, tetapi Anda tidak wajib menyerahkannya lebih awal.

Berkas dan caranya

Dari lahir sampai e-KTP: perjalanan satu anak
  1. LahirKIA bisa terbit bersamaan dengan kutipan akta kelahiran
  2. Sampai usia 5 tahunKIA pertama berlaku, tanpa pas foto
  3. Usia 5 tahunKIA pertama habis; ajukan KIA baru dengan pas foto
  4. Usia 5 sampai 17 tahunKIA kedua berlaku sampai ulang tahun ke-17 kurang satu hari
  5. Genap 17 tahunwajib e-KTP; Dukcapil Jakarta menyebut paling lambat 14 hari setelahnya

Permendagri 2/2016 Pasal 3 dan 7; UU 24/2013 Pasal 63; Ditjen Dukcapil, 15/9/2026. Anak yang menikah sebelum 17 tahun juga wajib e-KTP.

Untuk anak yang sudah punya akta kelahiran tetapi belum punya KIA, Dukcapil dan Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 menyebut tiga berkas: fotokopi kutipan akta kelahiran (aslinya ditunjukkan), KK asli orang tua atau wali, dan KTP-el asli kedua orang tua atau wali. Untuk anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari, ditambah pas foto berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar.

Tata caranya singkat. Orang tua mengisi formulir F-1.02, melampirkan fotokopi akta, dan Dinas menerbitkan KIA. Dalam tata cara itu Dukcapil menulis bahwa KK dan KTP-el orang tua tidak perlu diserahkan lagi karena sudah tercatat lewat formulir F-1.02; tetap bawa aslinya, karena daftar persyaratan di atas mencantumkannya. Bila Anda mengurus daring, Dukcapil mengingatkan bahwa dokumen yang dipindai atau difoto untuk diunggah harus dokumen aslinya.

Pasal 3 ayat (1) juga membuka jalan pintas: untuk anak di bawah 5 tahun, KIA diterbitkan bersamaan dengan kutipan akta kelahiran. Artinya, bila bayi Anda baru lahir, tanyakan KIA saat mengurus aktanya. Daftar dokumen bayi lainnya ada di halaman dokumen bayi baru lahir.

Satu aturan, beberapa kebiasaan daerah

Berkas untuk KIA baru

Sumber: Ditjen Dukcapil, Penerbitan KIA Baru; Permendagri 2/2016 Pasal 3 dan 6. Untuk layanan daring, yang dipindai atau difoto harus dokumen aslinya.

Aturan nasional tidak menentukan semua detail, sehingga Dinas daerah punya kebiasaannya masing-masing. Beberapa contoh yang dipublikasikan sendiri oleh Dinas:

Dinas Yang dicantumkan
Kabupaten Magetan pas foto 4×6 sebanyak 1 lembar untuk anak di atas 5 tahun; waktu penyelesaian 15 menit; gratis
Kota Surakarta penyelesaian 3 hari kerja; gratis
Kota Cirebon penyelesaian 1 hari kerja; gratis atau tidak dipungut biaya

Perhatikan bahwa ukuran foto di Magetan berbeda dari Permendagri (2×3, 2 lembar). Karena itu tanyakan ke Dinas Anda sebelum mencetak foto. KIA bisa diserahkan di kantor Dinas, kecamatan, atau desa/kelurahan (Pasal 13), dan Dinas dapat menerbitkannya lewat pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, atau tempat lain.

KIA hilang, rusak, atau pindah rumah

Pasal 4 dan 5 mengatur dua keadaan. Untuk KIA yang hilang, Dinas menerbitkan kembali setelah Anda melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian; untuk KIA yang rusak, Anda melampirkan KIA yang rusak itu. Untuk anak yang ikut pindah ke daerah lain, Pasal 6 meminta persyaratan yang sama ditambah surat keterangan pindah datang. Langkah mengurus surat kehilangan dijelaskan di halaman e-KTP hilang.

Saat anak berusia 17 tahun

Pasal 63 ayat (1) UU 24/2013 mewajibkan penduduk yang berumur 17 tahun, atau sudah kawin, memiliki KTP-el. Panduan Dukcapil yang dikutip di artikelnya pada 15 September 2026 menyebut warga Jakarta wajib mengurusnya paling lambat 14 hari setelah genap berusia 17 tahun. Batas itu contoh dari satu daerah, jadi cek aturan Dinas Anda. KIA sendiri hanya untuk anak yang belum menikah (Pasal 1), sedangkan Pasal 63 UU 24/2013 mewajibkan e-KTP bagi yang sudah kawin.

Tanggal habisnya KIA bisa dihitung dari tanggal lahir saja, jadi dua pengingat kalender sudah cukup.

Cara menyimpannya

Cara manual: foto KIA, akta, dan KK anak, simpan dalam satu album atau map bernama dengan jelas, dan pasang pengingat kalender untuk ulang tahun ke-5 dan ke-17. Panduan dokumen penting keluarga membantu menyusunnya.

Paperlock bisa membaca tanggal pada foto KIA dan dokumen anak lain, dan bila pengingat diaktifkan, memberi tahu 30 hari dan 7 hari sebelum tanggal yang terbaca; untuk kartu identitas ada juga pengingat 6 bulan sebelumnya. Tanyakan “KIA Salsa habis kapan?” dan dokumennya muncul dengan jawabannya.

Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Kalau ada keraguan tentang berkas atau waktu proses, tanyakan ke Dinas Dukcapil kabupaten atau kota Anda.