Paspor anak WNI di bawah 17 tahun berlaku 5 tahun, bukan 10. Masa berlaku 10 tahun, menurut Permenkumham 18/2022 Pasal 2A, hanya untuk WNI berusia di atas 17 tahun atau yang sudah menikah. Untuk mengurusnya, siapkan KTP elektronik ayah dan ibu, kartu keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah atau akta perkawinan, dan surat pernyataan kedua orang tua. Biayanya Rp350.000 untuk paspor non-elektronik atau Rp650.000 untuk paspor elektronik.
Orang tua mendampingi anak di semua proses, dari pemeriksaan berkas sampai wawancara. Kalau berhalangan, pengurusan bisa dikuasakan, tetapi dengan berkas tambahan.
- 5 tahunmasa berlaku paspor anak di bawah 17 tahun
- 17 tahunusia mulai bisa memilih paspor 10 tahun, atau sudah menikah
- Rp350.000paspor non-elektronik 5 tahun
- Rp650.000paspor elektronik 5 tahun
Permenkumham 18/2022 Pasal 2A (via Kantor Imigrasi Yogyakarta); tarif dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Diperiksa Oktober 2026.
Masa berlaku: kenapa hanya 5 tahun
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan Ditjen Imigrasi. Kantor imigrasi lain bisa meminta dokumen tambahan.
Kantor Imigrasi Yogyakarta menjelaskan aturan ini dengan merujuk Permenkumham 18/2022, perubahan atas Permenkumham 8/2014 tentang Paspor Biasa: paspor 10 tahun tidak berlaku bagi WNI berusia anak dan anak berkewarganegaraan ganda. Alasannya praktis: wajah anak berubah cepat, sehingga foto di paspor perlu diperbarui lebih sering.
Akibatnya bagi Anda: paspor anak yang dibuat saat usia 3 tahun akan habis ketika ia 8 tahun. Ditjen Imigrasi membolehkan penggantian paspor sejak sisa masa berlakunya kurang dari enam bulan, jadi Anda tidak perlu menunggu sampai benar-benar habis. Hitung tanggalnya di kalkulator ini dan pasang pengingat:
Perkiraan: 5 tahun bila anak di bawah 17 tahun saat paspor terbit, 10 tahun bila 17 tahun ke atas dan memilih paspor 10 tahun. Anak yang sudah menikah, anak berkewarganegaraan ganda, dan paspor 5 tahun untuk dewasa berbeda. Yang berlaku adalah tanggal di halaman data paspor.
Berkas yang dibawa
Daftar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta:
- KTP elektronik ayah dan ibu;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran;
- buku nikah atau akta perkawinan orang tua;
- fotokopi paspor ayah dan ibu, bila punya;
- paspor lama anak, bila sudah pernah punya;
- surat pernyataan kedua orang tua bahwa mereka bertanggung jawab atas penggunaan paspor anak.
Kalau akta kelahiran anak tidak ketemu, urus kutipan keduanya lebih dulu; langkahnya ada di halaman akta kelahiran hilang.
Kalau orang tua bercerai atau meninggal
Surat pernyataan orang tua punya aturan khusus, menurut Kantor Imigrasi Yogyakarta:
- bercerai, ada penetapan hak asuh: ditandatangani orang tua pemegang hak asuh;
- diajukan orang tua yang tidak memegang hak asuh, atau cerai tanpa penetapan hak asuh: ditandatangani kedua orang tua;
- salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya: ditandatangani orang tua yang diketahui, dengan keterangan itu;
- salah satu orang tua meninggal: dibuat orang tua yang masih hidup, dengan surat kematian;
- kedua orang tua meninggal: dibuat keluarga sedarah garis lurus ke atas berdasarkan penetapan perwalian dari pengadilan;
- anak adopsi: dibuat orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Proses dan pendampingan
- Non-elektronik, 5 tahununtuk anak
- Rp350.000
- Elektronik, 5 tahununtuk anak
- Rp650.000
- Non-elektronik, 10 tahunusia 17+ atau sudah menikah
- Rp650.000
- Elektronik, 10 tahunusia 17+ atau sudah menikah
- Rp950.000
- Layanan percepatan, selesai hari ituopsional
- Rp1.000.000
Direktorat Jenderal Imigrasi, halaman Paspor Baru (diperbarui 2 September 2025). Diperiksa Oktober 2026.
Pendaftaran umumnya lewat aplikasi M-Paspor untuk memilih jadwal dan membayar. Kantor Imigrasi Yogyakarta menyebut anak usia 5 tahun ke bawah tidak perlu memakai M-Paspor dan bisa datang langsung. Di kantor imigrasi, berkas diperiksa, anak difoto dan diambil data biometriknya, lalu diwawancarai.
Permohonan paspor anak membutuhkan pendampingan orang tua di semua proses. Bila orang tua berhalangan, pengurusan bisa dikuasakan kepada orang lain yang membawa berkas asli, surat kuasa bermeterai, surat pernyataan, dan surat pernyataan orang tua bermeterai.
Untuk anak berkewarganegaraan ganda, Ditjen Imigrasi mengingatkan bahwa masa berlaku paspor tidak boleh melewati batas usia anak untuk memilih kewarganegaraan; contohnya, anak berusia 18 tahun yang belum memilih hanya bisa mendapat paspor sampai usia 21.
Biayanya
Menurut Ditjen Imigrasi, paspor biasa non-elektronik 5 tahun Rp350.000 dan elektronik 5 tahun Rp650.000. Versi 10 tahun (Rp650.000 dan Rp950.000) hanya untuk usia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Ada layanan percepatan selesai di hari yang sama dengan tambahan Rp1.000.000.
Kalau paspor anak hilang, berlaku biaya beban Rp1.000.000 seperti paspor dewasa; prosedurnya ada di halaman paspor hilang.
Simpan dan pantau tanggalnya
Dengan masa berlaku lima tahun, paspor anak cepat habis tanpa terasa. Cara manual: foto halaman data paspor setiap anak, catat tanggal habisnya di kalender keluarga dengan pengingat enam bulan sebelumnya, dan simpan akta kelahiran di map yang sama dengan KK. Panduan berapa lama paspor berlaku dan dokumen perjalanan luar negeri melengkapinya.
Paperlock membaca tanggal habis berlaku dari foto paspor dan, bila pengingat diaktifkan, memberi tahu 6 bulan, 30 hari, dan 7 hari sebelumnya. Pertanyaan “paspor siapa yang habis tahun depan?” dijawab dengan foto paspornya.
Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Persyaratan bisa sedikit berbeda antar-kantor imigrasi; kalau ragu, cek situs kantor imigrasi tempat Anda mengajukan.