SIM yang hilang bisa diganti tanpa ujian ulang, selama masa berlakunya belum habis. Perpol 5/2021 menyebut “penggantian SIM hilang atau rusak” sebagai jenis penerbitan tersendiri, dengan satu syarat khusus: surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri. Selebihnya Anda menyiapkan KTP-el, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan, menurut Korlantas, bukti BPJS Kesehatan aktif, lalu datang ke Satpas.

Jebakannya ada pada tanggal. Kalau SIM yang hilang itu ternyata sudah lewat masa berlakunya, Pasal 4 ayat (3) Perpol 5/2021 mewajibkan penerbitan SIM baru, lengkap dengan ujian.

SIM hilang: urutannya
  1. Lapor kehilangan ke polisiDi Polsek atau Polres. Surat keterangan kehilangan dibuat gratis.
  2. Surat sehat dan tes psikologiDari dokter dan psikolog yang ditunjuk Polri, atau aplikasi e-Rikkes dan e-Ppsi.
  3. Pastikan BPJS Kesehatan aktifKorlantas mencantumkan bukti kepesertaan JKN aktif sebagai syarat.
  4. Ke Satpas SIMFormulir, KTP-el, perekaman sidik jari dan wajah, bayar PNBP.
  5. Terima SIM penggantiTanpa ujian teori dan praktik, selama SIM lama belum habis masa berlakunya.

Perpol 5/2021 Pasal 6, 9, 14, 16, dan 18; Korlantas Polri, Panduan SIM. Diperiksa Oktober 2026.

Langkah 1: laporan kehilangan

Yang dibawa ke Satpas untuk SIM hilang

Perpol 5/2021 Pasal 9, 11, dan 12; Satpas Polres Madiun; Korlantas Polri. Satpas lain bisa meminta formulir tambahan.

Buat laporan di Polsek atau Polres terdekat. Polres Metro Tangerang Kota, sebagai contoh, menyebut surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) gratis, dibuat langsung di kantor polisi, dan dipakai untuk mengurus SIM baru di Satpas. Masa berlakunya relatif singkat, biasanya 14 hari sampai 1 bulan tergantung kantor polisinya, jadi urus SIM-nya segera.

Bawa KTP-el. Polres yang sama menyarankan menyiapkan data dokumen yang hilang, seperti nomornya dan fotokopinya bila ada; foto SIM lama di ponsel Anda bisa dipakai untuk itu.

Langkah 2: syarat kesehatan dan BPJS

Perpol 5/2021 Pasal 7 menetapkan empat kelompok persyaratan penerbitan SIM: usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Untuk penggantian SIM hilang, Satpas Polres Madiun mencantumkan persyaratan: fotokopi e-KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Dua masa berlaku perlu Anda perhatikan. Surat keterangan dokter hanya bisa dipakai 14 hari sejak terbit (Pasal 11 ayat (4)), sedangkan surat lulus tes psikologi 6 bulan (Pasal 12 ayat (4)). Korlantas menyebut keduanya bisa didapat dari dokter dan psikolog yang ditunjuk Polri, atau lewat aplikasi e-Rikkes dan e-Ppsi.

Korlantas juga mencatat syarat administrasi terbaru: bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/KIS yang aktif. Cek statusnya di aplikasi Mobile JKN sebelum berangkat, supaya tidak ditolak karena tunggakan iuran.

Langkah 3: di Satpas, tanpa ujian

Biaya yang perlu disiapkan
Surat keterangan kehilangancontoh: Polres Metro Tangerang Kota
Rp0
Tes kesehatan dan psikologitotal, bervariasi per penyedia (Korlantas)
± Rp75.000–100.000
PNBP perpanjangan SIM A / SIM Cacuan PP 76/2020; tanyakan tarif penggantian di Satpas
Rp80.000 / Rp75.000
PNBP SIM baru A / C (bila SIM sudah mati)
Rp120.000 / Rp100.000

Lampiran PP 76/2020 tidak memuat baris terpisah untuk penggantian SIM hilang. Tarif PNBP adalah batas tertinggi.

Di Satpas, Anda mengisi formulir, menyerahkan fotokopi dan menunjukkan KTP-el, menjalani perekaman biometrik (sidik jari dan/atau wajah), dan menyerahkan bukti pembayaran PNBP (Pasal 9).

Yang tidak Anda jalani: ujian teori, ujian simulator, dan ujian praktik. Pasal 14, 16, dan 18 Perpol 5/2021 membatasi ujian-ujian itu untuk SIM baru, peningkatan golongan, dan SIM yang dicabut pengadilan (simulator juga untuk perpanjangan SIM umum dan SIM B). Penggantian SIM hilang tidak termasuk.

Aplikasi SINAR di Digital Korlantas memang memungkinkan perpanjangan SIM dari ponsel, tetapi untuk SIM yang hilang, rencanakan datang ke Satpas dengan laporan kehilangan.

Biayanya

Lampiran PP 76/2020 mencantumkan PNBP SIM baru (SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000) dan perpanjangan (SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000), tetapi tidak memuat baris terpisah untuk penggantian SIM hilang. Tanyakan di loket Satpas tarif mana yang dikenakan untuk kasus Anda, dan minta bukti pembayarannya.

Di luar PNBP, Korlantas menyebut biaya tes kesehatan dan psikologi bervariasi per penyedia, rata-rata total Rp75.000 sampai Rp100.000. Surat kehilangan dari polisi tidak dipungut biaya. Asuransi yang kadang ditawarkan di lokasi, menurut Korlantas, tidak wajib.

Kalau SIM yang hilang sudah mati

SIM berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan (Pasal 4 ayat (1)); Polres Metro Tangerang Kota menegaskan masa berlaku kini dihitung dari tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir, dan telat satu hari saja berarti harus membuat SIM baru. Untuk SIM yang hilang dan sudah mati, berarti Anda mengikuti jalur SIM baru: tes kesehatan, psikologi, ujian teori, simulator, dan praktik, dengan PNBP SIM baru.

Kalau Anda tidak ingat tanggalnya, cari foto lama SIM Anda di galeri, atau tanyakan ke Satpas sebelum membuat laporan. Panduan cara memeriksa masa berlaku SIM menjelaskan di mana tanggal itu tercetak.

Supaya tidak repot lagi

Cara manual: foto SIM bagian depan dan belakang, simpan di folder yang terkunci, dan catat tanggal habis berlakunya di kalender dengan pengingat sebulan sebelumnya. Kalau dompet hilang bersama KTP dan STNK, langkah untuk masing-masing ada di halaman e-KTP hilang dan STNK hilang. Map darurat digital membantu menyiapkan semuanya sebelum terjadi.

Paperlock membaca tanggal habis berlaku dari foto SIM Anda dan, bila pengingat diaktifkan, memberi tahu 30 dan 7 hari sebelumnya. Saat membuat laporan kehilangan, nomor SIM tinggal ditanyakan ke aplikasinya.

Aturan di halaman ini berlaku per Oktober 2026. Persyaratan teknis, tarif tes, dan jam layanan berbeda per Satpas; kalau ragu, tanyakan ke Satpas Polres tempat Anda mengurus.