Sertifikat tanah yang hilang diganti dengan sertipikat pengganti yang diterbitkan Kantor Pertanahan (BPN) atas permohonan pemegang hak. Prosedurnya sengaja panjang: pemohon membuat pernyataan di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk, lalu pengumuman satu kali di surat kabar harian setempat atas biaya pemohon, kemudian 30 hari menunggu keberatan. Bila tidak ada keberatan yang beralasan, sertifikat baru diterbitkan (PP 24/1997 Pasal 59).

Kantor Pertanahan juga meminta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat sebagai lampiran, seperti tercantum pada formulir Kantah Kota Denpasar.

Sertifikat tanah hilang dalam empat hal
  • KantahKantor Pertanahan menerbitkan sertipikat pengganti atas permohonan pemegang hak
  • 1 kalipengumuman di salah satu surat kabar harian setempat, atas biaya pemohon
  • 30 hariwaktu keberatan sejak hari pengumuman
  • Di bawah sumpahpernyataan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk

Sumber: PP 24/1997 Pasal 57 dan 59; pengumuman Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, 22 November 2024. Diperiksa Oktober 2026.

Siapa yang boleh mengajukan

Pasal 57 ayat (2) PP 24/1997 menyatakan permohonan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah, atau penerima hak berdasarkan akta PPAT atau risalah lelang, atau kuasanya. Bila pemegang hak sudah meninggal, ahli warisnya dapat mengajukan dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (ayat 3). Mengurus warisan yang lebih luas dibahas di panduan dokumen saat ada yang meninggal.

Penerbitan sertifikat pengganti dicatat pada buku tanah yang bersangkutan (ayat 4).

Urutan yang tertulis di peraturan

Lampiran permohonan (contoh formulir Kantah Kota Denpasar)

Sumber: Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Formulir Permohonan Sertipikat Pengganti Karena Hilang. Kantah lain dapat meminta berkas tambahan.

  1. Pernyataan di bawah sumpah. Pasal 59 ayat (1) mewajibkan permohonan penggantian sertifikat yang hilang disertai pernyataan di bawah sumpah dari pemohon di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk, tentang hilangnya sertifikat itu.
  2. Pengumuman. Ayat (2): penerbitan sertifikat pengganti didahului pengumuman satu kali di salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon. Dalam contoh Kantah Kota Mojokerto, Kantor Pertanahan sendiri yang bersurat kepada pimpinan redaksi surat kabar untuk menerbitkan pengumuman.
  3. Masa keberatan. Ayat (3): bila dalam 30 hari sejak hari pengumuman tidak ada keberatan, atau ada keberatan yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tidak beralasan, diterbitkan sertifikat baru. Ayat (4): bila keberatan dianggap beralasan, penerbitan ditolak.
  4. Berita acara dan penyerahan. Ayat (5) dan (6): pengumuman, penerbitan, atau penolakan dibuat dalam berita acara, dan sertifikat pengganti diserahkan kepada pemohon atau kuasanya.

Pengumuman Kantor Pertanahan Kota Mojokerto tanggal 22 November 2024 menjadi contoh nyata. Pengumuman itu menyebut dasar Pasal 138 PMNA/KBPN 3/1997 dan Pasal 139 ayat (1) Permen ATR/KBPN 16/2021, memuat keterangan dari kepolisian dan surat pernyataan di bawah sumpah/janji, serta menyatakan: dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman keberatan dapat diajukan dengan alasan dan bukti yang kuat; jika tidak ada, sertifikat pengganti diterbitkan dan berlaku sah, dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Berkas

Dari laporan sampai sertipikat pengganti
  1. Awallapor polisi, ajukan permohonan, ucapkan pernyataan di bawah sumpah
  2. Berikutnyapengumuman terbit di surat kabar harian setempat, atas biaya pemohon
  3. 30 hari sejak pengumumanpihak yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan dengan alasan dan bukti
  4. Tanpa keberatan yang beralasansertipikat pengganti terbit; sertipikat yang hilang tidak berlaku lagi

PP 24/1997 Pasal 59 ayat (2) sampai (6) dan pengumuman Kantah Kota Mojokerto. Lama tiap tahap berbeda antar-Kantah.

Formulir permohonan Kantah Kota Denpasar mencantumkan lampiran: fotokopi KTP dan KK, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bila pemegang haknya badan hukum), fotokopi sertipikat jika ada, surat pernyataan di bawah sumpah, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat, dan pengumuman di surat kabar. Kantah lain dapat meminta berkas tambahan, dan bila ada kuasa, formulirnya berbeda. Formulir itu juga meminta letak tanah (desa atau kelurahan, kecamatan, kota) dan nomor hak, jadi siapkan data tersebut.

Kalau sertifikat sebenarnya ada di tangan orang lain

Masa 30 hari itu ada untuk keadaan seperti ini. Penjelasan Pasal 59 ayat (4) memberi contoh keberatan yang dianggap beralasan: ada pihak yang menyatakan bahwa sertifikat tidak hilang melainkan dipegang olehnya atas persetujuan pemegang hak dalam suatu perbuatan hukum tertentu. Jika sertifikat Anda sedang berada di pihak lain, misalnya sebagai jaminan, bicarakan dulu dengan pihak itu sebelum mengaku hilang. Formulir Kantah Kota Denpasar sendiri menyatakan bahwa bila lampiran terbukti palsu di kemudian hari, pemohon bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum.

Biaya dan lamanya

Peraturan hanya menyebut pengumuman atas biaya pemohon. Biaya pengurusan di Kantor Pertanahan dan lama prosesnya tidak kami temukan di sumber resmi yang kami baca, jadi tanyakan ke Kantah tempat tanah Anda terdaftar. Perhitungan paling aman: masa keberatan saja sudah 30 hari, belum termasuk waktu antre dan menunggu pengumuman terbit.

Simpan sebelum hilang

Cara manual: foto setiap halaman sertifikat dan salin nomor hak, NIB, dan letak tanahnya ke catatan terkunci. Fotokopi dan nomor itu mempercepat Kantah menemukan data Anda di buku tanah. Panduan dokumen penting membantu mengaturnya, dan BPKB hilang punya alur serupa untuk kendaraan.

Paperlock menyimpan foto sertifikat di brankas terkunci Face ID dan membaca nomor hak serta nama pemegangnya. Saat petugas bertanya “nomor sertifikat rumah Cibubur berapa?”, Anda tinggal bertanya ke aplikasi.

Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Prosedur dan lampiran bisa berubah dan berbeda antar-Kantor Pertanahan; kalau ragu, tanyakan ke Kantor Pertanahan setempat.