BPKB yang hilang bisa diganti, tetapi syaratnya paling panjang di antara dokumen kendaraan Anda. Selain laporan polisi dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, Perpol 7/2021 Pasal 32 meminta bukti pengumuman di media cetak sebanyak 3 kali berturut-turut, sebulan sekali: bulan pertama di media cetak lokal, bulan kedua dan ketiga di media cetak nasional. Kendaraannya juga harus menjalani cek fisik.
BPKB memang bukan dokumen biasa. Perpol 7/2021 Pasal 1 menyebutnya dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang berlaku selama kendaraan tidak dipindahtangankan. Itu sebabnya penggantiannya lebih teliti daripada mengganti STNK.
- Laporkan ke polisiMinta surat tanda penerimaan laporan, lalu berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri.
- Pasang pengumuman di media cetakTiga kali berturut-turut, sebulan sekali. Simpan bukti terbitnya.
- Cek fisik kendaraanKendaraan diperiksa untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin.
- Siapkan surat pernyataanBermeterai: BPKB hilang dan tidak terkait kasus pidana atau perdata.
- Ajukan penggantian dan bayar PNBPSerahkan berkas lengkap ke Satlantas atau Samsat, termasuk bukti bayar.
Sumber: Perpol 7/2021 Pasal 32 ayat (2). Urutan di loket bisa berbeda; tanyakan ke Satlantas atau Samsat Anda.
Berkas yang diminta
Pasal 32 ayat (2) Perpol 7/2021 merinci penggantian BPKB karena hilang: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa bila diwakilkan; surat tanda penerimaan laporan dari Polri; berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri; STNK; bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP); surat pernyataan pemilik bermeterai bahwa BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata; bukti pengumuman di media cetak; dan hasil cek fisik kendaraan.
Untuk BPKB yang rusak, daftarnya jauh lebih pendek: BPKB yang rusak, STNK, bukti PNBP, dan cek fisik, tanpa laporan polisi dan iklan.
Surat kehilangan sendiri dibuat di kantor polisi. Polres Metro Tangerang Kota menyebut pembuatannya gratis dan masa berlakunya biasanya 14 hari sampai 1 bulan, tergantung kebijakan kantor setempat, jadi tanyakan berapa lama surat itu bisa dipakai sebelum Anda mengurus berkas lain.
Iklan di media cetak: tiga bulan, bukan tiga hari
Sumber: Perpol 7/2021 Pasal 32 ayat (2). Diperiksa Oktober 2026.
Ini bagian yang paling lama. Pasal 32 ayat (2) huruf b angka 8 menetapkan tiga kali terbit berturut-turut dengan tenggang setiap bulan satu kali. Artinya, dari terbitan pertama sampai ketiga, prosesnya makan sekitar tiga bulan. Mulailah dari iklan, bukan dari berkas lain, supaya waktunya tidak terbuang.
Ada satu perbedaan yang perlu Anda ketahui. Halaman Panduan BPKB di situs Korlantas menyebut bukti penyiaran sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang satu minggu, di media cetak yang berbeda. Halaman itu memuat dasar hukum lama (PP 50/2010) dan tidak menyebut Perpol 7/2021. Yang mengikat adalah Perpol, tetapi ketentuan loket di daerah Anda bisa berbeda. Sebelum memasang iklan, tanyakan ke Satlantas atau Samsat jenis media dan jadwal terbit yang mereka terima.
Cek fisik: mencocokkan kendaraan dengan dokumen
- Bulan pertamapengumuman di media cetak lokal
- Bulan keduapengumuman di media cetak nasional
- Bulan ketigapengumuman di media cetak nasional
- Setelah itubukti ketiga terbit masuk berkas penggantian BPKB
Perpol 7/2021 Pasal 32 ayat (2) huruf b angka 8. Panduan BPKB Korlantas menyebut jarak 1 minggu antar-terbitan; yang mengikat adalah Perpol, tetapi konfirmasikan ke Satlantas.
Perpol 7/2021 Pasal 1 mendefinisikan cek fisik sebagai proses identifikasi dan verifikasi kendaraan yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk, jenis, dan tipe, termasuk aspek keselamatan, untuk memastikan identitas dan kondisi fisik cocok dengan dokumen. Hasilnya berupa berita acara dan blangko pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Artinya, kendaraan harus dibawa ke tempat cek fisik dan bukan hanya dokumennya; pastikan nomor rangka dan mesin pada kendaraan bisa dibaca.
Panduan BPKB Korlantas menambahkan bahwa pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan memindai KTP. Panduan itu tidak mencantumkan tanggal pembaruan, jadi anggap sebagai petunjuk dan tanyakan apakah masih berlaku di kantor Anda. Kalau Anda mewakilkan, siapkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Biaya
Pasal 32 mensyaratkan bukti pembayaran PNBP, tetapi kami tidak menemukan tarif untuk penggantian BPKB hilang. Lampiran PP 76/2020 tentang tarif PNBP Polri memuat BPKB baru dan BPKB ganti kepemilikan, yaitu Rp225.000 untuk roda 2 atau 3 dan Rp375.000 untuk roda 4 atau lebih. Tidak ada baris terpisah untuk BPKB pengganti karena hilang. Jadi jangan menganggap angka itu pasti; tanyakan jumlahnya ke Satlantas atau Samsat. Itu belum termasuk biaya iklan di media.
Kalau BPKB ada di leasing atau bank
Banyak kendaraan masih dalam masa cicilan, dan BPKB-nya berada di pihak pembiayaan. Dalam kasus itu, hubungi leasing atau bank terlebih dahulu. Panduan BPKB Korlantas mencantumkan di daftar berkas penggantian “Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank”, sehingga Anda perlu menanyakan apa yang harus diperoleh dari pihak pembiayaan sebelum berkas diajukan.
Kalau BPKB lama ditemukan setelah duplikat terbit
Hal ini terjadi. Panduan BPKB Korlantas mencantumkan layanan penghidupan BPKB asli yang timbul setelah duplikat diterbitkan, dengan berkas: BPKB asli dan BPKB duplikat, cek fisik kendaraan, STNK atas nama pemilik sekarang, dan surat permohonan penghidupan BPKB bermeterai. Simpan kedua BPKB sampai urusannya selesai di Satlantas.
Supaya tidak mengulang
Sebelum BPKB hilang, foto setiap halamannya. Fotokopi dan nomor rangka atau mesin sering diminta saat mengurus STNK hilang atau perpanjangan STNK. Simpan aslinya di map dokumen, bukan di dalam mobil. Panduan dokumen kendaraan menjelaskan fungsi STNK, BPKB, dan pajak tahunan, dan halaman cek pajak kendaraan membantu Anda mencatat tanggalnya.
Paperlock membaca foto BPKB dan STNK, lalu menyimpannya di brankas yang terkunci Face ID. Saat Samsat menanyakan nomor rangka, tanyakan saja “nomor rangka motor saya berapa?” dan fotonya muncul bersama jawabannya.
Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Berkas, urutan, dan biaya bisa berbeda antar-Satlantas dan Samsat; kalau ragu, tanyakan langsung ke kantor Anda.