STNK berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Saat lima tahun itu habis, Anda tidak cukup membayar pajak: STNK diganti, plat nomor diganti, dan kendaraan wajib cek fisik di Samsat. Bawa kendaraan, KTP-el, STNK, dan BPKB. Biaya resmi Polri untuk STNK baru adalah Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil, plat nomor Rp60.000 (motor) atau Rp100.000 (mobil) per pasang, ditambah PKB dan SWDKLLJ tahun berjalan.
Kalau STNK dibiarkan mati, ada batas yang serius: 2 tahun setelah STNK habis tanpa registrasi ulang, data kendaraan bisa dihapus, dan kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Pajak tahunan dan STNK lima tahunan itu berbeda
Perpol 7/2021 Pasal 62 dan Pasal 11 ayat (10); Korlantas Polri, Panduan STNK. Samsat bisa meminta formulir tambahan.
Setiap tahun, Anda melakukan pengesahan STNK sambil membayar PKB dan SWDKLLJ. Itu bisa dilakukan di Samsat atau lewat aplikasi SIGNAL. Setiap lima tahun, STNK-nya sendiri habis masa berlakunya, dan menurut Perpol 7/2021 Pasal 44, masa berlaku plat nomor harus sama dengan STNK. Karena itu plat ikut diganti.
Perbedaan praktisnya: SIGNAL hanya melayani STNK tahunan atau pengesahan, seperti dicatat Tribratanews Polda Lampung. Perpanjangan lima tahunan tetap ke Samsat. Cara menghitung kedua tanggal itu ada di halaman cek pajak kendaraan.
Syarat dan cek fisik
- STNK perpanjangan, motor (roda 2/3)
- Rp100.000
- STNK perpanjangan, mobil (roda 4+)
- Rp200.000
- Plat nomor (TNKB), motorper pasang
- Rp60.000
- Plat nomor (TNKB), mobilper pasang
- Rp100.000
- PKB tahunanditetapkan provinsi
- sesuai notice
- SWDKLLJmotor 50–250 cc / mobil pribadi
- Rp32.000 / Rp140.000
PP 76/2020 (tarif PNBP adalah batas tertinggi) dan PMK 16/PMK.010/2017. Diperiksa Oktober 2026.
Perpol 7/2021 Pasal 62 menyebut persyaratan penerbitan STNK perpanjangan: formulir permohonan, tanda bukti identitas (KTP-el untuk WNI), surat kuasa bermeterai bila diwakilkan, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan.
Cek fisik bukan formalitas. Pasal 11 ayat (10) mewajibkannya untuk perpanjangan STNK setiap 5 tahun, dan pemeriksaannya mencakup kelengkapan keselamatan, seperti lampu, spion, dan ban, serta kesesuaian dokumen dengan nomor rangka dan nomor mesin. Jadi untuk pertanyaan “bisa tanpa bawa kendaraan?”, jawaban aturannya: kendaraannya harus diperiksa.
Kalau BPKB masih di leasing atau bank, Panduan STNK Korlantas menyebut Anda perlu surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai dari kreditur. Mintalah surat itu beberapa hari sebelum ke Samsat. Kalau STNK dalam status blokir, bawa juga keterangan buka blokir.
Biayanya
Biaya Polri diatur dalam lampiran PP 76/2020:
| Jenis | Motor (roda 2/3) | Mobil (roda 4+) |
|---|---|---|
| STNK perpanjangan (per 5 tahun) | Rp100.000 | Rp200.000 |
| Plat nomor/TNKB (per pasang) | Rp60.000 | Rp100.000 |
Penjelasan PP itu menyebut tarif tersebut sebagai batas tarif tertinggi. Di luar PNBP Polri, Anda membayar PKB tahunan sesuai notice dari Bapenda provinsi dan SWDKLLJ: Rp32.000 untuk motor 50–250 cc dan Rp140.000 untuk mobil penumpang pribadi, menurut PMK 16/PMK.010/2017. Kalau ada tunggakan, bunga PKB dan denda SWDKLLJ ikut ditagih; hitungannya ada di halaman pajak kendaraan telat.
Kalau STNK sudah mati
- Sebelum tanggal di STNKperpanjang dengan cek fisik di Samsat
- Lewat tanggalbunga PKB dan denda SWDKLLJ mulai berjalan
- 2 tahun setelah STNK habistanpa registrasi ulang, kendaraan bisa dihapus dari daftar
- Tiga peringatan3 bulan, lalu 1 bulan, lalu 1 bulan sebelum penghapusan
- Setelah dihapustidak dapat diregistrasi kembali
Perpol 7/2021 Pasal 84 ayat (3), Pasal 85, dan Pasal 86 ayat (3). Penghapusan tidak berlaku untuk kendaraan yang diblokir atau masih diperbaiki dengan surat bengkel.
Perpanjangan tetap bisa dilakukan, tetapi tunggakannya menumpuk: PKB setiap tahun yang terlewat, bunga 1% per bulan sampai 24 bulan, dan denda SWDKLLJ.
Yang lebih penting adalah batas dua tahun. Perpol 7/2021 Pasal 84 ayat (3) membolehkan pejabat registrasi menghapus kendaraan dari daftar bila pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Sebelumnya, menurut Pasal 85, pemilik diberi tiga peringatan: yang pertama 3 bulan sebelum penghapusan, lalu masing-masing satu bulan. Bila tetap tidak ada tanggapan, data dihapus. Pasal 86 ayat (3) menutupnya: kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Penghapusan ini tidak berlaku bila kendaraan sedang diblokir, dalam proses lelang, atau rusak berat dan masih diperbaiki dengan surat keterangan dari bengkel (Pasal 84 ayat (5)). Kalau Anda punya kendaraan yang lama tidak dipakai, cek statusnya di Samsat sebelum batas itu terlewati.
Simpan tanggalnya lima tahun ke depan
Lima tahun cukup lama untuk lupa. Cara manual: foto STNK yang baru, tulis tanggal habisnya di kalender dengan pengingat dua bulan sebelumnya, dan simpan fotokopi BPKB di map yang sama dengan STNK. Panduan dokumen kendaraan membahas apa saja yang perlu disimpan. Kalau STNK hilang sebelum lima tahun habis, langkahnya ada di halaman STNK hilang.
Paperlock membaca tanggal masa berlaku dari foto STNK yang Anda simpan, dan bila pengingat diaktifkan, memberi tahu 30 dan 7 hari sebelumnya. Untuk pertanyaan seperti “STNK mobil habis kapan?”, jawabannya muncul bersama foto dokumennya.
Aturan di halaman ini berlaku per Oktober 2026. Prosedur loket, PKB, dan program keringanan berbeda per provinsi; kalau ragu, tanyakan ke Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar.