Pajak kendaraan jatuh tempo setiap 12 bulan, pada tanggal yang sama dengan jatuh tempo tahun lalu, karena PKB dibayar di muka untuk 12 bulan berturut-turut. Setiap 5 tahun, Anda juga harus mengganti STNK dan plat nomor. Cara resmi untuk cek tagihannya dari ponsel adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas: masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka, dan aplikasi menampilkan besaran PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar.
Masukkan tanggal jatuh tempo terakhir Anda di kalkulator ini untuk melihat tanggal berikutnya dan menaruhnya di kalender:
Rumus: pajak tahunan +12 bulan; STNK dan TNKB +5 tahun (Perpol 7/2021 Pasal 15 dan 43). Denda menurut PP 35/2023 dan PMK 16/PMK.010/2017, per Oktober 2026.
Di mana melihat tanggal jatuh tempo
- Pasang SIGNAL dan daftarNIK, nama sesuai e-KTP, e-mail, nomor HP, kata sandi.
- Verifikasi wajahUnggah foto e-KTP dan swafoto, lalu klik tautan aktivasi di e-mail.
- Tambah kendaraanNomor polisi (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Kendaraan keluarga satu KK juga bisa.
- Lihat tagihanSKKP menampilkan besaran PKB dan SWDKLLJ. Bayar di aplikasi bila ingin sekalian.
Sumber: Korlantas Polri, Mei 2026. SIGNAL hanya untuk pajak dan pengesahan tahunan, bukan ganti STNK 5 tahunan.
Ada dua tanggal yang berbeda, dan keduanya berkaitan dengan STNK:
- Pajak dan pengesahan tahunan. Perpol 7/2021 Pasal 15 mewajibkan pengesahan STNK setiap tahun, sebelum masa pengesahan berakhir. Pada saat itulah PKB dan SWDKLLJ dibayar. Bapenda Jawa Barat, sebagai contoh, menyebut PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut dan dibayar sekaligus di muka.
- STNK lima tahunan. Pasal 43 menyatakan STNK berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan Pasal 44 menyatakan masa berlaku plat nomor (TNKB) harus sama dengan STNK. Korlantas menjelaskan nomor polisi dan masa berlaku di STNK itulah yang dicetak di plat.
Kalau Anda tidak yakin tanggal mana yang berlaku, cek tagihan di SIGNAL atau di Samsat: sistem menampilkan apa yang harus dibayar untuk kendaraan Anda.
Cek tagihan lewat SIGNAL
- 12 bulanPKB dibayar di muka untuk 12 bulan berturut-turutcontoh: Perda Jabar 9/2023 Pasal 9
- Setiap tahunpengesahan STNK, wajib sebelum masa pengesahan berakhir
- 5 tahunmasa berlaku STNK, dan plat nomor mengikutinya
Perpol 7/2021 Pasal 15, 43, dan 44; Bapenda Jawa Barat. Diperiksa Oktober 2026.
Korlantas menjelaskan SIGNAL sebagai layanan satu pintu untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ. Aplikasinya menghubungkan data kendaraan Polri, data kependudukan Dukcapil, dan sistem pajak kendaraan Bapenda provinsi.
Untuk kendaraan milik anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga, lalu masukkan nama dan NIK pemilik, nomor polisi, 5 digit terakhir nomor rangka, dan foto KTP pemilik. Setelah membayar, e-TBPKP, e-Pengesahan, dan e-KD terbit di aplikasi, dan dokumen fisiknya bisa dikirim ke rumah.
Satu batasan penting: Tribratanews Polda Lampung mencatat bahwa perpanjangan lewat SIGNAL hanya untuk STNK tahunan atau pengesahan. Ganti STNK lima tahunan tetap ke Samsat, karena Perpol 7/2021 mewajibkan cek fisik kendaraan setiap perpanjangan lima tahun. Penjelasannya ada di halaman perpanjang STNK 5 tahunan.
Selain SIGNAL, banyak provinsi punya aplikasi atau situs Samsat sendiri. Bapenda Jawa Barat, misalnya, mengarahkan pengecekan PKB ke Sambara di aplikasi Sapawarga.
Kalau sudah lewat jatuh tempo
Keterlambatan dihitung sejak tanggal jatuh tempo. Bunga PKB 1% per bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, sehingga telat sehari sudah kena 1%. Denda SWDKLLJ mulai 25% dari hari pertama, naik setiap 90 hari, dan paling besar Rp100.000. Hitungan lengkapnya, dengan contoh, ada di halaman pajak kendaraan telat.
Kalau jatuh tempo bertepatan dengan tanggal merah: untuk SWDKLLJ, PMK 16/PMK.010/2017 Pasal 7 ayat (2) membolehkan pelunasan pada hari kerja berikutnya. Untuk PKB, ketentuannya ada di Perda provinsi. Karena SIGNAL bisa dipakai kapan saja, cara paling aman adalah membayar sebelum tanggalnya.
Syarat agar bisa bayar online
Perpol 7/2021 Pasal 61 menyebut pengesahan STNK secara elektronik hanya bisa dilakukan bila kendaraan terdaftar di sistem registrasi Polri, tidak dalam status blokir, dan PKB serta SWDKLLJ sudah dibayar. Kendaraan yang datanya diblokir, misalnya untuk penegakan hukum pelanggaran lalu lintas (Pasal 87), harus diurus langsung.
Bapenda Jawa Barat juga mengumumkan bahwa sejak 6 April 2026 pembayaran pajak tahunan di sana tidak perlu lagi melampirkan e-KTP pemilik pertama: cukup STNK dan e-KTP asli pemilik atau penguasa kendaraan saat ini. Aturan semacam ini berbeda per provinsi.
Simpan tanggalnya supaya tidak perlu cek terus
Cara manual: foto STNK bagian depan, catat dua tanggal, yaitu jatuh tempo tahunan dan masa berlaku STNK, lalu pasang pengingat sebulan dan seminggu sebelumnya. Kalkulator di atas membuat file kalender dengan dua pengingat itu. Daftar dokumen kendaraan membantu menyimpan STNK, BPKB, dan bukti bayar bersama.
Paperlock membaca tanggal dari foto STNK dan bukti bayar pajak yang Anda simpan, dan bila pengingat diaktifkan, memberi tahu 30 dan 7 hari sebelumnya. Kalau STNK hilang, foto itu juga membantu: nomor rangka dan nomor mesin tetap bisa Anda baca, dan langkah penggantiannya ada di halaman STNK hilang.
Aturan di halaman ini berlaku per Oktober 2026. Jatuh tempo, kanal pembayaran, dan keringanan pajak ditetapkan provinsi; kalau ragu, tanyakan ke Samsat atau Bapenda provinsi Anda.