Kalau pajak kendaraan Anda telat, tambahannya ada dua. Pertama, bunga PKB 1% per bulan dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dihitung paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan: telat satu hari sudah kena 1%. Kedua, denda SWDKLLJ (iuran Jasa Raharja): 25% bila telat 1 sampai 90 hari, lalu 50%, 75%, dan 100% setelah 270 hari, tetapi paling besar Rp100.000.
Untuk motor 150 cc dengan PKB Rp300.000 yang telat 40 hari, misalnya, tambahannya Rp6.000 bunga PKB dan Rp8.000 denda SWDKLLJ. Angkanya kecil di awal. Yang mahal adalah membiarkannya bertahun-tahun.
- 1%bunga PKB per bulan keterlambatanbagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
- 24 bulanbatas lama bunga PKB dihitung
- 25–100%denda SWDKLLJ, naik setiap 90 hari
- Rp100.000denda SWDKLLJ paling besar
Sumber: PP 35/2023 Pasal 59 (via Bapenda DKI Jakarta dan Perda Jabar 9/2023 Pasal 104) dan PMK 16/PMK.010/2017 Pasal 7. Diperiksa Oktober 2026.
Bunga PKB: 1% per bulan, bukan lagi 25% per tahun
Banyak artikel lama masih menyebut rumus “25% per tahun”. Itu aturan sebelum undang-undang pajak daerah yang baru. Sekarang, menurut Pasal 59 PP 35/2023 sebagaimana dijelaskan Bapenda DKI Jakarta, wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu dikenai bunga 1% per bulan dari pajak terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Pasal 104 memuat rumusan yang sama.
Artinya:
| Lama telat | Bunga PKB |
|---|---|
| 1 hari sampai 1 bulan | 1% |
| 1 bulan lebih sedikit | 2% |
| 12 bulan | 12% |
| 24 bulan atau lebih | 24% (batas atas) |
Pokok PKB-nya sendiri dihitung provinsi dari nilai jual dan bobot kendaraan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberi batas tarif paling tinggi 1,2% untuk kendaraan pertama, dan Jawa Barat, sebagai contoh, menetapkan 1,12%. Angka pasti untuk kendaraan Anda ada di notice pajak atau di aplikasi.
Denda SWDKLLJ: naik setiap 90 hari, berhenti di Rp100.000
- Sampai tanggal jatuh tempobayar PKB dan SWDKLLJ tanpa tambahan
- Hari ke-1 sampai 90bunga PKB 1% per bulan berjalan; denda SWDKLLJ 25%
- Hari ke-91 sampai 270denda SWDKLLJ naik ke 50%, lalu 75%
- Lebih dari 270 haridenda SWDKLLJ 100%, paling besar Rp100.000
- 2 tahun setelah STNK habistanpa registrasi ulang, data kendaraan bisa dihapus
PMK 16/PMK.010/2017 Pasal 7; Perpol 7/2021 Pasal 84–86. Bunga PKB berhenti bertambah setelah 24 bulan.
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib ke Jasa Raharja yang dibayar bersama PKB. Besarnya diatur PMK 16/PMK.010/2017: Rp32.000 untuk motor 50–250 cc, Rp80.000 untuk motor di atas 250 cc, dan Rp140.000 untuk sedan, jeep, dan mobil penumpang pribadi.
Pasal 7 PMK yang sama mengatur dendanya, dihitung dari SWDKLLJ yang seharusnya dibayar:
- 25% bila dibayar 1 sampai 90 hari setelah jatuh tempo;
- 50% untuk 91 sampai 180 hari;
- 75% untuk 181 sampai 270 hari;
- 100% bila lebih dari 270 hari;
- dengan batas paling besar Rp100.000.
Jadi angka “denda Rp32.000 untuk motor” yang sering beredar adalah denda maksimum setelah telat lebih dari 270 hari, bukan denda untuk telat sebulan. Untuk mobil pribadi, 100% dari Rp140.000 akan menjadi Rp140.000, tetapi dipotong batas atas menjadi Rp100.000. Selain itu, setiap kendaraan membayar biaya kartu dana Rp3.000 (Pasal 6).
Contoh: berapa yang Anda bayar
- PKB pokok (contoh)
- Rp300.000
- Bunga PKB: 2 bulan × 1%40 hari = 1 bulan + sebagian bulan, dihitung 2 bulan
- Rp6.000
- SWDKLLJ motor 50–250 cc
- Rp32.000
- Denda SWDKLLJ 25%terlambat 1–90 hari
- Rp8.000
- Kartu dana SWDKLLJ
- Rp3.000
- Total contoh
- Rp349.000
Ilustrasi berdasarkan aturan nasional. PKB Anda sendiri tertera di notice pajak atau aplikasi SIGNAL; provinsi bisa memberi keringanan.
Pakai notice pajak Anda dan dua aturan di atas. Ambil contoh motor 150 cc dengan PKB Rp300.000 yang telat 40 hari: bunga PKB dua bulan (karena 40 hari dihitung 2 bulan) sebesar Rp6.000, SWDKLLJ Rp32.000, dan denda SWDKLLJ 25% atau Rp8.000. Ditambah biaya kartu dana Rp3.000, totalnya Rp349.000.
Kalau motor yang sama telat 13 bulan, bunga PKB menjadi 13%, atau Rp39.000, dan denda SWDKLLJ sudah 100%, yaitu Rp32.000. Yang jarang diperhitungkan: setiap tahun yang lewat juga menambah tunggakan PKB pokok tahun berikutnya.
Hari libur dan keringanan
Untuk SWDKLLJ, Pasal 7 ayat (2) PMK 16/2017 menyatakan bila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Untuk PKB, aturan jatuh tempo ada di Perda masing-masing provinsi, jadi jangan mengandalkan kelonggaran. Lebih aman membayar sebelum tanggalnya, misalnya lewat aplikasi SIGNAL dari Korlantas, yang melayani pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK tahunan dari ponsel.
Provinsi kadang mengadakan program penghapusan denda PKB. PMK 16/2017 Pasal 8 membuka kemungkinan Jasa Raharja ikut membebaskan denda SWDKLLJ tunggakan tahun lalu dalam program semacam itu. Pantau pengumuman Bapenda provinsi Anda, tetapi jangan menunda bayar karena menunggu program yang belum tentu ada.
Kalau dibiarkan sampai STNK mati
Bunga PKB berhenti di 24 bulan, tetapi masalahnya tidak berhenti. Perpol 7/2021 Pasal 84 membolehkan data kendaraan dihapus dari daftar registrasi bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah STNK habis masa berlakunya, setelah tiga kali peringatan. Pasal 86 menyatakan kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Penjelasan lengkap soal STNK lima tahunan ada di halaman perpanjang STNK 5 tahunan.
Supaya tidak telat lagi
Cara manual yang paling sederhana: lihat tanggal jatuh tempo di STNK atau bukti bayar terakhir, lalu pasang pengingat di kalender satu bulan dan satu minggu sebelumnya. Halaman cek pajak kendaraan dan jatuh temponya punya kalkulator yang membuat pengingat itu untuk Anda. Panduan dokumen kendaraan membantu menyimpan STNK, BPKB, dan bukti bayar di satu tempat.
Paperlock membaca tanggal pada foto STNK dan bukti pembayaran pajak yang Anda simpan, dan bila pengingat diaktifkan, memberi tahu 30 dan 7 hari sebelum tanggal yang terbaca. Untuk keluarga dengan beberapa motor, pertanyaan seperti “pajak motor Beat jatuh tempo kapan?” langsung dijawab dari dokumennya.
Aturan di halaman ini berlaku per Oktober 2026. Tarif, jatuh tempo, dan program keringanan PKB ditetapkan provinsi; kalau ragu, tanyakan ke Samsat atau Bapenda provinsi Anda.