Kalau paspor Anda hilang di Indonesia, urutannya: lapor ke polisi untuk surat kehilangan, lalu datang ke kantor imigrasi dengan KTP dan KK. Pejabat Imigrasi akan memeriksa Anda dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP); bila Kepala Kantor menyetujui, paspor pengganti diterbitkan setelah Anda membayar. Selain biaya paspor baru, ada biaya beban paspor hilang Rp1.000.000, kecuali paspor hilang karena keadaan kahar seperti bencana.

Satu hal yang jarang disebut: kalau pemeriksaan menunjukkan kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, penerbitan paspor bisa ditangguhkan 6 bulan sampai 2 tahun. Jadi ceritakan kronologinya dengan jujur dan lengkap.

Paspor hilang di Indonesia: urutannya
  1. Lapor ke polisiMinta surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
  2. Siapkan KTP dan KKKTP yang masih berlaku dan kartu keluarga.
  3. Ke kantor imigrasiIsi data di loket, lalu Pejabat Imigrasi memeriksa dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
  4. Keputusan Kepala KantorBila disetujui, paspor diganti setelah Anda membayar biaya paspor dan biaya beban.

Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi, Paspor Hilang (diperbarui 2 September 2025). Diperiksa Oktober 2026.

Langkah 1: laporan polisi

Direktorat Jenderal Imigrasi mensyaratkan surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat. Surat ini dibuat di Polsek atau Polres. Polres Metro Tangerang Kota, sebagai contoh, menyebut surat keterangan tanda lapor kehilangan dibuat gratis dan bisa dipakai sebagai bukti saat melaporkan kehilangan paspor ke petugas imigrasi.

Polres yang sama menyarankan menyiapkan data dokumen yang hilang, seperti nomor dan fotokopinya bila ada; foto halaman data paspor di ponsel sangat membantu. Kalau KTP Anda ikut hilang, urus dulu langkahnya di halaman e-KTP hilang, karena KTP termasuk syarat di imigrasi.

Langkah 2: pemeriksaan di kantor imigrasi

Biaya mengganti paspor yang hilang
Biaya beban paspor hilang
Rp1.000.000
Biaya beban karena keadaan kaharbencana; perlu surat keterangan kelurahan
Rp0
Paspor biasa non-elektronik, 5 tahun
Rp350.000
Paspor biasa non-elektronik, 10 tahun
Rp650.000
Paspor elektronik, 5 tahun
Rp650.000
Paspor elektronik, 10 tahun
Rp950.000
Layanan percepatan (selesai hari itu)opsional, di luar biaya paspor
Rp1.000.000

Direktorat Jenderal Imigrasi; dasar tarif PP 45/2024 menurut Kantor Imigrasi Karawang. Paspor 10 tahun hanya untuk usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Menurut Ditjen Imigrasi, Anda mengisi data di loket permohonan dan melampirkan persyaratan, lalu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan, dan hasilnya dituangkan dalam BAP. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk pertimbangan. Bila disetujui, paspor diganti setelah Anda melakukan pembayaran.

Hasil pemeriksaan menentukan dua kemungkinan:

  • kehilangan karena kurang hati-hati dan terjadi di luar kemampuan: Anda diberikan paspor pengganti;
  • kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima: pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan dan paling lama dua tahun.

Biayanya

Berkas penggantian paspor hilang

Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor imigrasi bisa meminta dokumen pendukung lain saat pemeriksaan.

Biaya penggantian terdiri dari dua bagian: biaya beban karena paspor hilang dan biaya paspor baru. Menurut Ditjen Imigrasi:

Jenis Biaya
Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000
Biaya beban hilang karena keadaan kahar Rp0
Paspor non-elektronik 5 / 10 tahun Rp350.000 / Rp650.000
Paspor elektronik 5 / 10 tahun Rp650.000 / Rp950.000

Kantor Imigrasi Karawang menyebut dasar tarif ini adalah PP 45/2024. Paspor 10 tahun hanya untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah; untuk anak, masa berlakunya 5 tahun, seperti dijelaskan di halaman paspor anak. Layanan percepatan selesai di hari yang sama tersedia dengan tambahan Rp1.000.000.

Berkas dan keadaan kahar

Syarat dasarnya hanya tiga: surat lapor kehilangan dari kepolisian, KTP yang masih berlaku, dan kartu keluarga. Bila paspor hilang karena keadaan kahar, seperti bencana alam yang ditetapkan instansi berwenang, tambahkan surat permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi (nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, alasan) dan surat keterangan dari kelurahan atau otoritas setempat. Untuk keadaan kahar, biaya bebannya Rp0.

Kalau hilang di luar negeri

Di luar negeri, yang Anda ajukan ke KBRI atau KJRI biasanya adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). KBRI Mexico City, sebagai contoh, menjelaskan SPLP sebagai dokumen pengganti paspor yang berlaku paling lama 2 tahun dan hanya sekali jalan menuju Indonesia. Persyaratannya antara lain laporan kehilangan dari kepolisian setempat, salinan paspor yang hilang bila ada, KTP dan KK, serta kehadiran langsung untuk perekaman biometrik. Persyaratan tiap perwakilan bisa berbeda; cek situs KBRI atau KJRI tempat Anda berada.

Supaya lain kali lebih mudah

Simpan foto halaman data paspor di tempat yang aman dan bisa dibuka dari ponsel, terpisah dari paspornya. Foto itu mempercepat laporan polisi, dan di luar negeri bisa menjadi “salinan paspor” yang diminta perwakilan. Panduan cek masa berlaku paspor dan dokumen perjalanan luar negeri membahas apa lagi yang perlu dibawa.

Paperlock menyimpan foto paspor di brankas yang terkunci Face ID, dengan thumbnail yang buram sampai Anda membukanya lagi. Bila pengingat diaktifkan, aplikasi memberi tahu 6 bulan, 30 hari, dan 7 hari sebelum paspor habis masa berlakunya.

Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Untuk kasus khusus, seperti paspor anak yang hilang atau paspor yang hilang bersama visa, tanyakan langsung ke kantor imigrasi atau perwakilan RI.