Untuk orang pribadi, NPWP Anda tidak hilang bersama kartunya. Sejak 1 Januari 2025, nomor induk kependudukan (NIK) di KTP berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, dan DJP meminta bank serta instansi tidak lagi mensyaratkan kartu fisik. Kalau Anda tetap butuh kartunya, DJP masih menyediakan pencetakan di kantor pajak terdekat.
Satu catatan: DJP sendiri menulis bahwa belum ada aturan resmi yang menyatakan kartu NPWP tidak perlu dicetak. Jadi kartu itu belum resmi dihapus, hanya sedang ditinggalkan.
- 16 digitNIK di KTP berfungsi sebagai NPWP orang pribadi
- 1 Jan 2025tanggal NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi
- 15 digitformat lama NPWP, masih berjalan paralel di database selama masa transisi
Sumber: DJP, 21 Oktober 2025, dan DJP, Coretax untuk karyawan. Diperiksa Oktober 2026.
Nomor Anda sekarang adalah NIK
DJP menjelaskan pemadanan NIK dengan NPWP berjalan sejak PMK 112/PMK.03/2022 dan menjadi single national identity. Dalam artikelnya per 21 Oktober 2025, DJP menyebut masa transisi masih berlangsung: dua nomor berjalan paralel di database, NPWP 15 digit (format lama) dan NIK/NPWP 16 digit (format baru), tetapi ke depan hanya NIK yang berlaku sebagai identitas pajak tunggal. Dalam urusan ke bank atau instansi, DJP berharap cukup KTP, karena NIK dapat dicek lewat Coretax.
Artinya, kalau kantor baru meminta nomor NPWP, berikan NIK Anda. Kalau mereka tetap menuntut foto kartu, tanyakan apakah nomor dari KTP cukup; DJP sendiri sedang menyosialisasikan hal itu ke instansi dan perbankan. Kalau NIK belum dipadankan dengan NPWP, DJP menyarankan datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa KTP dan KK.
Mencetak kartu fisik
Sumber: DJP (pemadanan: bawa KTP dan KK ke kantor pajak; atur ulang kata sandi lewat email atau nomor HP terdaftar).
Bagi yang masih membutuhkan kartu, misalnya karena lembaga tertentu belum memperbarui sistemnya, DJP menyebut opsi pencetakan kartu NPWP di kantor pajak terdekat tetap ada, dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan, tetapi layanan itu besar kemungkinan akan perlahan dihentikan setelah sistem berbasis NIK diterapkan penuh. Dokumen yang disyaratkan dan ada tidaknya biaya tidak dijelaskan di artikel itu; tanyakan ke KPP atau Kring Pajak (1500200) sebelum berangkat, dan bawa KTP.
Coretaxpedia mencatat bahwa pendaftar baru menerima nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF di email yang didaftarkan, jadi cari dulu di kotak masuk email lama Anda.
Apakah kartu yang hilang berbahaya
- Buka coretaxdjp.pajak.go.idKlik Lupa Kata Sandi.
- Masukkan NIKPilih tujuan konfirmasi dan lengkapi dengan email atau nomor HP yang terdaftar.
- Buka email dari DJPPastikan pengirimnya berakhiran @pajak.go.id, lalu klik tautannya.
- Buat kata sandi baruMasukkan, konfirmasi, dan simpan. Lupa email atau nomor HP? Lakukan aktivasi akun dengan perubahan detail kontak.
Sumber: DJP, Coretaxpedia 'Atur ulang kata sandi', diperbarui 14 April 2026.
DJP mengakui alasan keamanan di balik peralihan ini. Artikel yang sama menyebut bahwa dulu kartu NPWP tidak jarang disalahgunakan, misalnya dipakai membuka rekening tanpa izin. Dengan sistem berbasis NIK, validasi dilakukan langsung lewat basis data terpadu DJP dan Dukcapil, sehingga identitas bisa diverifikasi secara digital tanpa membawa kartu ke mana-mana. Jadi kehilangan kartu fisik, bila KTP Anda aman, bukan lagi masalah besar. Tetap saja, jika kartu hilang bersama dompet, urus juga KTP dan kartu lain di dalamnya.
Pemadanan: kalau NIK dan NPWP belum nyambung
Kasus yang masih sering muncul adalah wajib pajak lama yang punya NPWP 15 digit dan belum memadankannya dengan NIK. DJP menyarankan pemadanan di kantor pajak terdekat dengan membawa KTP dan KK. Setelah itu, akun Coretax dapat diaktifkan: DJP mencatat pengguna DJP Online yang sudah memadankan NIK bisa masuk dengan membuat kata sandi baru. Tanpa kode otorisasi, pelaporan SPT Tahunan tidak bisa diselesaikan, jadi urus itu sebelum tenggat 31 Maret.
Kalau yang hilang adalah akses Coretax
Untuk melapor SPT atau mengunduh bukti potong, Anda tetap perlu masuk ke Coretax. Pengguna DJP Online yang sudah memadankan NIK dapat masuk dengan membuat kata sandi baru, menurut DJP. Kalau Anda pernah login dan lupa kata sandi, ikuti urutan di Coretaxpedia: buka halaman login, klik Lupa Kata Sandi, masukkan NIK, pilih tujuan konfirmasi dan lengkapi, buka email dari DJP, dan buat kata sandi baru.
Dua peringatan dari DJP. Pertama, pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id, karena DJP pernah mengingatkan modus penipuan atas nama pajak. Kedua, kalau Anda lupa alamat email dan nomor HP yang terdaftar, jalannya adalah aktivasi akun dengan perubahan detail kontak, bukan menebak-nebak. Setelah masuk, langkah selanjutnya, termasuk kode otorisasi untuk SPT, ada di halaman SPT Tahunan, dan bukti potong dari kantor dijelaskan di bukti potong 1721-A1.
Kalau KTP Anda juga hilang
NIK ada di KTP, sehingga KTP yang hilang menyulitkan semuanya. Langkahnya ada di halaman e-KTP hilang.
Simpan nomornya
Cara manual: catat NIK, email, dan nomor HP yang terdaftar di Coretax di satu catatan terkunci, dan foto KTP dan KK. Panduan dokumen penting untuk karyawan baru menjelaskan dokumen lain yang diminta kantor.
Paperlock membaca foto KTP dan dokumen pajak Anda dan menyimpannya di brankas terkunci Face ID, sehingga “NIK saya berapa?” cukup ditanyakan saat formulir bank atau kantor memintanya.
Informasi ini berlaku per Oktober 2026. DJP masih menyesuaikan sistem; kalau ragu, hubungi KPP Anda atau Kring Pajak di 1500200.