SPT Tahunan orang pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret, tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib pajak badan punya waktu sampai 30 April. Untuk tahun pajak 2026 yang sedang berjalan, artinya 31 Maret 2027. Telat lapor dikenai denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan, sesuai UU KUP Pasal 7 ayat (1).
Yang berubah sejak tahun lalu: SPT Tahunan orang pribadi tidak lagi lewat DJP Online, melainkan lewat Coretax DJP, dengan login NIK dan kode otorisasi. Kalau akun Anda belum siap, bulan-bulan sepi sebelum Januari adalah waktu yang tepat untuk mengurusnya.
- 31 Maretbatas lapor SPT orang pribadi3 bulan setelah akhir tahun pajak
- 30 Aprilbatas lapor SPT badan4 bulan setelah akhir tahun pajak
- Rp100.000denda telat lapor, orang pribadi
- Rp1.000.000denda telat lapor, badan
Sumber: DJP, Batas Waktu Lapor dan UU KUP Pasal 7 ayat (1). Diperiksa Oktober 2026.
Tanggal yang berlaku
- Akhir tahun pajak 2026pemberi kerja menerbitkan bukti potong A1 atau A2
- Januari sampai Maret 2027lapor lewat Coretax, Coretax Form, atau M-Pajak
- 31 Maret 2027batas lapor SPT orang pribadi
- Setelah 31 Maretdenda Rp100.000 lewat Surat Tagihan Pajak
- 30 April 2027batas lapor SPT badan
Tanggal mengikuti aturan 3 dan 4 bulan setelah akhir tahun pajak (DJP, Batas Waktu Lapor).
Direktorat Jenderal Pajak menulisnya sederhana di halaman Batas Waktu Lapor: SPT Tahunan orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret), badan paling lama 4 bulan (30 April). Tahun pajak adalah tahun kalender, kecuali bagi yang memakai tahun buku berbeda.
Untuk karyawan, urutannya biasanya begini: pemberi kerja menerbitkan bukti potong PPh 21 pada akhir tahun pajak, lalu Anda memakainya untuk mengisi SPT.
Tahun lalu ada relaksasi, tapi tenggatnya tidak berubah
Untuk SPT tahun pajak 2025, yang dilaporkan pada 2026, DJP menerbitkan KEP-55/PJ/2026 dan pengumuman PENG-28/PJ.09/2026 pada 27 Maret 2026. Isinya: wajib pajak orang pribadi yang lapor atau membayar PPh Pasal 29 setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tidak dikenai denda maupun bunga. Alasannya, ini musim pertama pelaporan lewat Coretax dan ada libur Nyepi serta Idulfitri.
DJP menegaskan satu hal: kebijakan itu bukan memindahkan jatuh tempo. Jatuh tempo formal tetap 31 Maret 2026. Jadi untuk SPT tahun pajak 2026, rencanakan berdasarkan 31 Maret 2027, bukan berharap relaksasi terulang.
Denda kalau terlambat
Disusun dari panduan Coretax DJP. Jenis formulir dan lampiran bergantung pada sumber penghasilan Anda.
UU KUP Pasal 7 ayat (1) menetapkan sanksi administrasi untuk keterlambatan lapor: Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan. Sanksi ini ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP).
Denda itu untuk keterlambatan melapor. Kalau SPT Anda kurang bayar dan pelunasan PPh Pasal 29 juga terlambat, sanksinya bisa bertambah: relaksasi DJP tahun 2026 menyebut penghapusan sanksi “baik berupa denda maupun bunga”. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, contoh pengisian dari DJP menunjukkan SPT bisa bernilai nihil, karena pajaknya sudah dipotong lewat gaji. Nihil tetap wajib dilaporkan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Akun Coretax dan kode otorisasi. DJP menjelaskan bahwa untuk melaporkan SPT tahun pajak 2025 ke atas, wajib pajak harus punya akun Coretax dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Login di coretaxdjp.pajak.go.id memakai NIK. Kalau Anda sudah punya akun DJP Online dan NIK sudah dipadankan dengan NPWP, DJP menyarankan memakai fitur “Lupa Kata Sandi” untuk masuk pertama kali. Kode otorisasi dibuat di menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Bukti potong PPh 21. Karyawan swasta menerima bukti potong A1, sedangkan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara menerima A2. Bukti potong diterbitkan pada akhir tahun pajak atau saat Anda berhenti bekerja. Di Coretax, data bukti potong biasanya sudah terisi otomatis, tetapi DJP meminta Anda mencocokkannya dengan dokumen yang Anda pegang. Pindah kerja di tengah tahun berarti ada dua bukti potong.
Harta dan utang. SPT orang pribadi memuat daftar harta dan utang pada akhir tahun pajak. Kumpulkan data rumah, kendaraan, tabungan, investasi, serta sisa KPR atau kredit kendaraan per 31 Desember.
Data keluarga. Status PTKP, misalnya TK/0 atau K/1, ditentukan oleh status kawin dan jumlah tanggungan.
Cara lapor
Di Coretax: menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan, periode Januari sampai Desember, model Normal. Pengisian dimulai dari pertanyaan di formulir induk; jawaban Anda menentukan lampiran mana yang perlu diisi. DJP juga meluncurkan Coretax Form dan M-Pajak di ponsel, serta panduan untuk lapor dengan formulir kertas.
Waspada penipuan: DJP mengingatkan modus file .apk lewat WhatsApp dan tautan palsu. Layanan resmi berakhiran pajak.go.id, dan Kring Pajak di 1500200.
Simpan buktinya
Bukti potong, bukti penerimaan elektronik SPT, dan dokumen harta perlu disimpan bertahun-tahun; panduan berapa lama menyimpan dokumen membahasnya. Saat mulai kerja baru, minta bukti potong dari pemberi kerja lama sebelum Anda lupa. Kalau Anda resign dan mencairkan JHT, simpan juga bukti pencairannya; langkahnya ada di halaman klaim JHT.
Cara manual: buat satu folder “SPT 2026” sekarang, isi setiap bukti potong dan bukti pembayaran begitu datang, dan pasang pengingat di kalender untuk awal Maret. Paperlock bisa menyimpan semua itu dalam satu brankas, membaca nama pemberi kerja dan jumlahnya, lalu menjawab pertanyaan seperti “berapa PPh 21 yang dipotong tahun ini?” dengan dokumen sumbernya.
Informasi di halaman ini berlaku per Oktober 2026 dan bukan nasihat pajak. Untuk kasus Anda, tanyakan ke KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200.