Bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta kini bernama BPA1 di Coretax (1721-A2 untuk pegawai negeri menjadi BPA2). Pemberi kerja wajib memberikannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, yaitu 31 Januari bagi pegawai setahun penuh, jauh sebelum batas SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret. Di Coretax, BPA1 dikirim langsung ke akun Anda, jadi tidak perlu lagi meminta kertasnya.
- BPA1nama baru 1721-A1 untuk pegawai swasta; BPA2 untuk 1721-A2
- 31 Januaribatas akhir pemberi kerja memberikan bukti potong, untuk pegawai setahun penuh
- 31 Maretbatas lapor SPT Tahunan orang pribadi
- Rp100.000denda administrasi bila SPT orang pribadi terlambat
Sumber: DJP (Coretax, PMK 168/PMK.03/2023 Pasal 20; batas SPT Tahunan; sanksi UU KUP Pasal 7). Contoh tanggal untuk tahun pajak 2025. Diperiksa Oktober 2026.
Apa yang berubah dari 1721-A1 ke BPA1
DJP menjelaskan bahwa bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta kini menjadi BPA1, sedangkan 1721-A2 untuk pegawai negeri berubah menjadi BPA2. BPA1 dipakai untuk pegawai tetap dan pensiunan swasta; BPA2 untuk ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara atau pensiunannya.
Perubahan yang lebih besar ada pada cara pengirimannya. Menurut Coretaxpedia, bukti potong PPh langsung dikirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan, dan penerima mendapat notifikasi berisi detail bukti potong yang diterbitkan pemberi penghasilan. Data pemotongan juga terisi otomatis di SPT Tahunan Anda. Meski begitu, DJP tetap meminta Anda mencocokkan data itu dengan dokumen yang Anda pegang.
Kapan seharusnya bukti potong ada
- Desember (atau bulan Anda berhenti)masa pajak terakhir: pemberi kerja menerbitkan BPA1
- 20 Januaribatas pemberi kerja melapor SPT Masa PPh 21 Desember
- 31 Januaribatas BPA1 harus sudah diberikan kepada pegawai setahun penuh
- 31 Maretbatas lapor SPT Tahunan orang pribadi di Coretax
DJP, 9 Januari 2026, dan materi DJP Desember 2025. Untuk karyawan yang berhenti di tengah tahun, batasnya akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Pemberi kerja menerbitkan BPA1 pada masa pajak terakhir, yaitu bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja. Materi DJP Desember 2025 menyebut pemberian bukti pemotongan tahunan harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, dengan contoh 31 Januari 2026 untuk pegawai setahun penuh. Itu rumus yang sama untuk Anda yang berhenti di tengah tahun: bila masa pajak terakhir Anda April, batasnya akhir Mei.
Satu hari terlambat bisa berdampak. Penyuluh pajak DJP mengingatkan bahwa keterlambatan penerbitan bukti potong sampai lewat batas lapor SPT Tahunan orang pribadi berpotensi membuat pegawai terlambat lapor dan berujung pada Surat Tagihan Pajak. Denda administrasi untuk SPT orang pribadi yang terlambat adalah Rp100.000 (UU KUP Pasal 7), jadi jangan menunda sampai tanggal 30 Maret.
Mencari BPA1 di Coretax
- Masuk ke Coretaxcoretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK dan kata sandi Anda.
- Buka Portal Saya, eBupot, Bukti Potong SayaMenu ini menampilkan bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja untuk Anda.
- Filter jenis, masa pajak, dan tahun pajakLalu klik Cari. Jika kosong, klik tombol refresh di atas tabel.
- Lihat atau unduh PDFIkon mata untuk melihat, logo PDF untuk mengunduh.
Sumber: DJP, Coretaxpedia 'Unduh Bukti Potong', diperbarui 12 Mei 2026.
Menurut Coretaxpedia, bukti potong dari lawan transaksi dapat diunduh kapan saja lewat Portal Saya, eBupot, Bukti Potong Saya. Pilih jenis bukti potong, masa pajak, dan tahun pajak, klik Cari, lalu pakai ikon mata untuk melihat atau logo PDF untuk mengunduh. Notifikasi tentang pembuatan, perubahan, dan pembatalan bukti potong juga muncul di Portal Saya, Notifikasi Saya. Jika dokumen belum tampil, klik tombol refresh di atas tabel.
Agar SPT bisa dilaporkan, Anda juga butuh akun Coretax dengan kode otorisasi. Langkahnya ada di halaman SPT Tahunan. Untuk NPWP yang sekarang berupa NIK, lihat NPWP hilang atau lupa.
Pindah kerja, atau bukti potong tidak kunjung muncul
Pindah kerja di tengah tahun berarti dua bukti potong. DJP menulis bahwa perusahaan lama wajib menerbitkan bukti potong sebelum Anda pindah, perusahaan baru menerbitkannya di awal tahun berikutnya, dan masing-masing sesuai periode Anda bekerja; keduanya dilaporkan dalam SPT Tahunan. Artikel itu terbit 2021 dan memakai nama formulir lama, tetapi prinsipnya sama.
Bila BPA1 belum muncul menjelang batas lapor, hubungi bagian HRD atau penggajian dan tanyakan apakah sudah diterbitkan di Coretax. DJP juga memberi jalan untuk kasus instansi pemerintah: bila penerbitan BPA1/A2 di Coretax terkendala, pegawai dapat memakai Form 1721 A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web dan memasukkan nilainya manual. Setelah BPA1 terbit, DJP menyarankan membetulkan SPT, karena bukti potong dari aplikasi selain Coretax berpotensi tidak diakui sebagai kredit pajak. Kring Pajak di 1500200 dapat membantu, dan tautan resmi selalu berakhiran pajak.go.id.
Simpan setelah lapor
Cara manual: unduh PDF BPA1 setiap tahun, beri nama “BPA1 2025 - nama kantor”, dan simpan di folder pajak bersama bukti lapor SPT. Panduan dokumen yang disimpan dan berapa lama menjelaskan masa simpannya.
Paperlock membaca tanggal dan jumlah pada PDF atau foto bukti potong. Setelah SPT selesai, Anda tinggal bertanya “berapa PPh 21 yang dipotong tahun lalu?” dan jawabannya datang dengan dokumen sumbernya.
Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Aturan teknis Coretax berubah cepat; kalau ragu, cek pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak.