Anda tidak membawa foto untuk membuat paspor. Daftar persyaratan permohonan paspor baru di imigrasi.go.id tidak memuat pas foto; fotonya diambil petugas di kantor imigrasi, bersama sidik jari, pada tahap pengambilan foto dan sidik jari. Yang bisa Anda atur hanyalah penampilan: Ditjen Imigrasi menyarankan pakaian rapi berkerah seperti kemeja, rambut tidak menutupi telinga dan mata, dan tidak berbaju putih.

Foto itu akan muncul di halaman biodata paspor Anda selama bertahun-tahun, jadi sepuluh menit persiapan sebelum berangkat layak dilakukan.

Foto paspor dalam tiga hal
  • Di kantorfoto dan sidik jari diambil petugas saat Anda hadir
  • 0 fotopas foto tidak termasuk daftar persyaratan permohonan paspor baru
  • Berkerahpakaian rapi berkerah seperti kemeja disarankan

Sumber: Ditjen Imigrasi, Paspor Baru dan panduan wawancara (diperbarui 17 Januari 2024). Diperiksa Oktober 2026.

Kenapa tidak perlu pas foto

Persyaratan paspor baru menurut Ditjen Imigrasi adalah KTP yang masih berlaku (atau surat keterangan pindah ke luar negeri), kartu keluarga, dan satu dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Bila Anda sudah mengganti nama, ditambah surat penetapan ganti nama. Catatannya: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Tidak ada foto di daftar itu. Mekanisme penerbitannya menyebut urutan: pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, adjudikasi. Jadi foto cetak buatan sendiri tidak diminta, dan jika ada pihak yang meminta Anda membawanya, tanyakan dulu ke kantor imigrasi tempat Anda mendaftar.

Pakaian: yang disarankan

Urutan di kantor imigrasi
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratanDokumen diperiksa petugas.
  2. Pembayaran biaya pasporSetelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda menerima kode pembayaran.
  3. Pengambilan foto dan sidik jariPetugas memotret Anda dan merekam biometrik.
  4. Wawancara, verifikasi, adjudikasiTahap akhir sebelum paspor dicetak.

Sumber: Ditjen Imigrasi, Paspor Baru, Mekanisme Penerbitan. Kantor tertentu dapat mengatur urutan sedikit berbeda.

Panduan Ditjen Imigrasi tentang persiapan wawancara paspor, yang terakhir diperbarui 17 Januari 2024, menyebut tiga hal yang berkaitan langsung dengan foto:

  1. Pakaian rapi berkerah. Pilihlah kemeja agar hasil foto tampak optimal dan meyakinkan. Hindari kaos santai saat wawancara dan foto. Bagi yang berhijab, gunakan blouse atau atasan berwarna serasi.
  2. Rambut dan wajah. Seluruh bagian wajah pemegang paspor harus terlihat jelas. Rambut panjang disingkap ke belakang telinga dan bahu, dan dahi serta mata tidak terhalang rambut.
  3. Hindari baju putih. Latar foto pada paspor putih, sehingga baju putih membuat bagian kepala sampai bahu kurang jelas di dalam bingkai.

Perhatikan kata yang dipakai sumbernya: pilihlah, hindari, disarankan. Ini imbauan agar hasil fotonya baik, bukan pasal larangan yang bisa Anda kutip kepada petugas. Imigrasi juga tidak menerbitkan daftar alasan sebuah foto ditolak, sehingga halaman ini tidak mengarang aturan lain, misalnya soal kacamata atau ekspresi wajah. Kalau petugas meminta Anda melepas sesuatu atau memotret ulang, ikuti arahannya.

Anak dan balita

Sebelum sesi foto

Sumber: Ditjen Imigrasi, '6 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Akan Wawancara Paspor'. Itu saran, bukan syarat tertulis dalam peraturan.

Anak mengurus paspor dengan didampingi orang tua. Kantor Imigrasi Yogyakarta menjelaskan bahwa pembuatan paspor anak memerlukan pendampingan orang tua pada semua proses, dari pemeriksaan berkas sampai wawancara, dan bahwa M-Paspor tidak berlaku bagi balita atau yang berusia 5 tahun ke bawah. Syarat dokumen anak ada di halaman paspor anak.

Yang perlu dibawa: asli dan fotokopi

Halaman tanya jawab Ditjen Imigrasi (diperbarui 10 Januari 2024) menyebut syarat pengurusan paspor baru atau penggantian paspor: KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta lahir, buku nikah, atau ijazah, dalam bentuk asli beserta fotokopi. Untuk mengganti paspor lama keluaran 2009 ke atas, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama; ketentuan itu tidak berlaku untuk paspor yang hilang, rusak, atau keluaran KBRI. Bila KTP elektronik belum ada, surat keterangan pengganti dari Disdukcapil setempat dapat dipakai.

Tidak satu pun dari daftar itu meminta foto. Semua urusan foto terjadi di kantor, setelah dokumen Anda dinyatakan lengkap. Cara mengurus paspor yang hilang ada di halaman paspor hilang, dan masa berlaku paspor lama bisa Anda periksa dengan panduan cek masa berlaku paspor.

Menyimpan foto biodata

Setelah paspor jadi, foto halaman biodata di ponsel Anda. Salinan itu berguna saat mengisi formulir visa atau bila paspor hilang.

Paperlock membaca nomor paspor dan tanggal habisnya dari foto halaman biodata, lalu memberi tahu 6 bulan, 30 hari, dan 7 hari sebelum tanggal itu bila pengingat diaktifkan. Panduan dokumen perjalanan internasional membahas apa lagi yang perlu dibawa ke luar negeri.

Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Praktik di tiap kantor imigrasi bisa berbeda; kalau ragu, tanyakan ke kantor tempat Anda mendaftar.