Uji KIR, yang secara resmi disebut uji berkala, wajib untuk mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Mobil penumpang pribadi tidak ada di daftar itu. Uji berkala pertama dilakukan 1 tahun setelah STNK pertama terbit, masa berlakunya 6 bulan, dan setelah itu diperpanjang setiap 6 bulan (Permenhub PM 19/2021).
Kalau Anda memiliki kendaraan angkutan umum, bus, atau mobil barang, tanggal uji adalah tanggal yang tidak boleh lewat. Kalkulator di bawah menghitungnya dari tanggal uji terakhir Anda.
Rumus: uji pertama +12 bulan dari STNK pertama (Pasal 6); perpanjangan +6 bulan (Pasal 7 dan 18). Peringatan dan penghapusan: Pasal 32. Diperiksa Oktober 2026.
- 6 bulanmasa berlaku uji berkala, dan interval perpanjangannya
- 1 tahunuji berkala pertama dilakukan 1 tahun setelah STNK pertama terbit
- 13 hari kerjabatas mendaftarkan kendaraan baru sejak STNK pertama terbit
- 1 bulanperpanjangan boleh didaftarkan 1 bulan sebelum masa berlaku habis
Sumber: Permenhub PM 19/2021 Pasal 5, 6, dan 7. Diperiksa Oktober 2026.
Siapa yang wajib
Pasal 2 ayat (1) PM 19/2021 menyatakan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib diuji berkala. Pasal 3 ayat (1) merinci kelompoknya: mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Kewajiban itu ada di pemilik, sebelum kendaraan dioperasikan di jalan.
Jika Anda ragu apakah kendaraan Anda termasuk mobil barang atau bukan, tanyakan ke unit pengujian atau Dinas Perhubungan setempat. Halaman ini sengaja tidak menebak golongan tertentu.
Jadwalnya: dari STNK pertama sampai perpanjangan
Ada tiga tahap, menurut Pasal 3 ayat (3), 5, 6, dan 7:
| Tahap | Aturan |
|---|---|
| Pendaftaran kendaraan wajib uji | paling lama 13 hari kerja sejak STNK pertama terbit; berjangka waktu 1 tahun |
| Uji berkala pertama | 1 tahun setelah STNK pertama terbit; berlaku 6 bulan |
| Perpanjangan | setiap 6 bulan; bisa didaftarkan 1 bulan sebelum masa berlaku habis |
Karena pendaftaran bisa dilakukan sebulan sebelum masa berlaku habis, jangan menunggu sampai hari terakhir. Kendaraan harus siap diuji: kondisi lampu, rem, dan ban akan diperiksa.
Apa yang diuji
Sumber: Permenhub PM 19/2021 Pasal 19 ayat (2). Biaya ditetapkan sesuai peraturan, dan berbeda antar-daerah.
Uji berkala terdiri dari pemeriksaan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan. Untuk laik jalan, Pasal 12 menyebut paling sedikit emisi gas buang, kebisingan klakson dan knalpot, kemampuan rem utama dan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi penunjuk kecepatan, kedalaman alur ban, dan daya tembus cahaya pada kaca.
Kendaraan yang lulus mendapat kartu uji dan tanda uji berupa stiker. Kendaraan yang tidak lulus mendapat surat keterangan tidak lulus uji yang memuat item yang gagal, alasannya, perbaikan yang harus dilakukan, serta waktu dan tempat uji ulang (Pasal 22). Bila uji ulang melewati batas waktu itu, pemilik harus mendaftar sebagai pemohon baru.
Berkas dan biaya
Untuk perpanjangan, Pasal 19 meminta kendaraan siap diuji, formulir pendaftaran, fotokopi kartu identitas pemilik, fotokopi STNK, bukti lulus uji yang habis masa berlakunya, dan bukti membayar biaya uji. Pasal 4 menyatakan pengujian dikenai biaya sesuai peraturan perundang-undangan; jumlahnya berbeda antar-daerah dan penyelenggara, sehingga kami tidak menyebut angka. Tanyakan ke unit pengujian tempat kendaraan Anda terdaftar.
Pengujian pada dasarnya dilakukan di unit pengujian di daerah tempat kendaraan diregistrasi. Pasal 27 membolehkan uji di daerah lain dalam keadaan tertentu, misalnya masa berlaku jatuh tempo ketika kendaraan sedang berada di luar daerah domisili pemilik, dengan surat keterangan dari unit tempat kendaraan terdaftar.
Kalau telat
Peringatan tertulis diberikan bertahap. Pasal 32 menyebut peringatan pertama 30 hari kalender sejak masa berlaku berakhir, yang kedua 30 hari sesudah peringatan pertama, dan yang ketiga 30 hari sesudah peringatan kedua. Kendaraan yang tidak diuji selama dua kali masa berlaku dihapus dari daftar kendaraan wajib uji. Penghapusan itu dilaporkan ke Direktur Jenderal, Kapolda, dan pimpinan unit pengujian, dan laporan ke Kapolda berfungsi sebagai usulan pencabutan STNK (Pasal 33). Kendaraan yang sudah dihapus harus didaftarkan lagi sebagai kendaraan baru dengan menunjukkan SRUT (Pasal 34).
Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya meringkas Pasal 32 dan 34 dengan cara yang sama. Untuk soal STNK dan pajak yang berjalan paralel, lihat perpanjang STNK 5 tahunan dan cek pajak kendaraan.
Cara mengingatnya
Cara manual: foto kartu uji dan stiker tanda uji setiap kali lulus, lalu pasang pengingat kalender satu bulan sebelum tanggal habis. Panduan dokumen kendaraan menjelaskan dokumen lain yang perlu Anda simpan bersama, dan alat pengecek tanggal kedaluwarsa bisa dipakai untuk dokumen lain.
Paperlock membaca tanggal pada foto kartu uji, STNK, dan pajak, lalu bila pengingat diaktifkan memberi tahu 30 dan 7 hari sebelum tanggal yang terbaca. Pemilik beberapa kendaraan bisa menanyakan “kapan KIR truk nomor dua habis?” dan dokumennya muncul.
Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Biaya, lokasi, dan kebijakan unit pengujian berbeda antar-daerah; kalau ragu, tanyakan ke Dinas Perhubungan atau unit pengujian setempat.