SKCK berlaku 6 bulan sejak diterbitkan, dan satu SKCK dibuat untuk satu keperluan (Peraturan Kepolisian 1/2026 Pasal 3). Sejak peraturan itu ditetapkan pada 19 Mei 2026, SKCK diajukan lewat aplikasi layanan digital Polri, pemohon harus peserta aktif Jaminan Kesehatan, dan tarif PNBP-nya Rp30.000 menurut lampiran PP 76/2020. Soal perpanjangan, sumber resmi tidak sepakat; bagian bawah menjelaskannya.

Hati-hati dengan artikel dan halaman daerah lama. Perpol 1/2026 mencabut Perpol 6/2023, yang sebelumnya menggantikan Perkap 18/2014, sementara beberapa halaman Polres masih memakai Perkap 18/2014 sebagai dasar.

SKCK dalam empat angka
  • 6 bulanmasa berlaku SKCK sejak diterbitkan
  • 1 keperluansatu SKCK dibuat untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan
  • Rp30.000tarif PNBP penerbitan SKCK menurut lampiran PP 76/2020
  • JKN aktifpemohon harus peserta aktif Jaminan Kesehatandikecualikan: WNI di luar negeri dan WNA tertentu

Sumber: Perpol 1/2026 Pasal 2 dan 3; PP 76/2020 Lampiran XIV. Diperiksa Oktober 2026.

Apa yang berubah pada 2026

Perpol 1/2026 menyatakan bahwa Perpol 6/2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga diganti. Perubahan intinya:

  • Elektronik dahulu. Penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri (Pasal 4). Jalur manual di loket hanya bila aplikasi tidak berfungsi (Pasal 12).
  • Jaminan Kesehatan aktif. Pemohon terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan, dicek lewat data BPJS Kesehatan (Pasal 2). WNI di luar negeri dikecualikan, begitu juga WNA yang tidak bekerja atau bekerja kurang dari 6 bulan. Cara mengecek status Anda ada di cek BPJS aktif.
  • Satu keperluan, satu tujuan. Keperluan paling sedikit meliputi melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran TNI, Polri, atau ASN, organisasi profesi, visa, perubahan kewarganegaraan, naturalisasi, dan izin tinggal (Pasal 3). SKCK untuk melamar kerja tidak otomatis dipakai untuk visa.
  • Dua bahasa. SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Dokumen yang diminta

Dokumen untuk jalur manual di loket

Sumber: Perpol 1/2026 Pasal 14 ayat (3) dan (5). Loket atau portal dapat meminta tambahan.

Untuk jalur manual, Pasal 14 ayat (3) menyebut paling sedikit KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah terakhir, pas foto, paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan untuk keperluan ke luar negeri, dan bukti status peserta aktif Jaminan Kesehatan. Bukti itu boleh berupa tangkapan layar status di sistem BPJS Kesehatan, bukti bayar iuran bulan berjalan, atau bukti sah lain.

Portal skck.polri.go.id menampilkan daftar yang sedikit berbeda: fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya, paspor, akta lahir atau ijazah atau surat nikah, KK, dokumen sidik jari, dan pas foto berwarna 4×6 sebanyak 6 lembar berlatar merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah. Daftar di portal tidak menyebut BPJS. Polres Metro Tangerang Kota bahkan menulis bahwa rumus sidik jari tidak diperlukan lagi. Pegangan paling aman adalah daftar di fitur SKCK aplikasi, karena Perpol 1/2026 mewajibkan fitur itu memuat syarat dokumen, biaya, dan waktu pengambilan.

Perpanjangan: apa kata sumbernya

Mengajukan SKCK lewat aplikasi Polri
  1. Buka aplikasi layanan digital PolriMasuk dengan akun Anda, lalu pilih fitur SKCK.
  2. Isi data dan unggah pas fotoDomisili, data diri, keperluan, lokasi dan tanggal pengambilan. Pas foto berlatar merah untuk WNI.
  3. Cek pratinjau, isi pernyataanPeriksa tampilan SKCK Anda, lalu isi pernyataan kebenaran data.
  4. Bayar dan ambilCetak lewat aplikasi atau ambil di kantor polisi terdekat; bisa diwakilkan dengan surat kuasa.

Sumber: Perpol 1/2026 Pasal 4 sampai 10. Bila aplikasi tidak berfungsi, penerbitan manual di loket (Pasal 12).

Perpol 6/2023, yang berlaku sampai Perpol 1/2026, mengizinkan perpanjangan: Pasal 17 menyebut SKCK dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan fotokopi SKCK sebelumnya dan pasfoto 4×6 sebanyak 5 lembar. Pasal yang sama menyatakan SKCK yang sudah habis masa berlakunya atau hilang harus diajukan sebagai SKCK baru.

Perpol 1/2026 tidak memuat pasal perpanjangan. Yang tertulis hanyalah masa berlaku 6 bulan dan satu SKCK untuk satu keperluan. Sementara itu, portal skck.polri.go.id masih menulis bahwa SKCK yang sudah lewat masa berlaku dan masih diperlukan dapat diperpanjang, dan Polres Metro Tangerang Kota menulis perpanjangan dengan biaya Rp30.000 yang sama, serta menyebut SKCK yang sudah habis lebih dari satu tahun harus diajukan sebagai SKCK baru. Halaman Polres itu mengutip Perkap 18/2014 yang sudah dicabut, jadi anggap sebagai gambaran kebiasaan lama.

Kesimpulan praktis: jangan menganggap perpanjangan sebagai hak. Buka fitur SKCK di aplikasi dan lihat apa yang ditawarkan untuk SKCK lama Anda; kalau tidak ada, ajukan SKCK baru dengan biaya yang sama. Untuk SKCK yang hilang, Perpol 6/2023 pun mengarahkan ke SKCK baru, dan peraturan terbaru tidak mengatur penggantian.

Biaya dan mengambilnya

Lampiran XIV PP 76/2020 mencantumkan penerbitan SKCK Rp30.000 per penerbitan. Perpol 1/2026 hanya menyebut tarif sesuai peraturan perundang-undangan, dan fitur SKCK menampilkan informasi biaya sebelum Anda membayar. Setelah bayar, SKCK dapat dicetak lewat aplikasi atau diambil di kantor kepolisian terdekat, dan pengambilan dapat diwakilkan dengan surat kuasa.

Menyimpan dan mengingat tanggalnya

Karena umurnya hanya enam bulan, SKCK yang disimpan sampai kedaluwarsa tidak berguna. Cara manual: foto SKCK dan catat tanggal terbitnya, lalu pasang pengingat dua minggu sebelum lamaran atau pendaftaran yang membutuhkannya. Panduan dokumen kerja baru menjelaskan dokumen lain yang diminta kantor.

Paperlock membaca tanggal pada foto SKCK. Bila pengingat diaktifkan, aplikasi memberi tahu 30 dan 7 hari sebelum tanggal yang terbaca, sehingga Anda tahu kapan harus mengajukan yang baru.

Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Peraturan dan fitur aplikasi Polri bisa berubah; kalau ragu, tanyakan ke loket SKCK Polres atau Polsek Anda.