JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan penuh bila Anda mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena resign atau PHK dan sedang tidak bekerja di mana pun, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (dibayarkan ke ahli waris). Untuk resign, ada masa tunggu 1 bulan sejak tanggal berhenti. Kalau saldo Anda sampai Rp15 juta, klaimnya bisa lewat aplikasi JMO tanpa ke kantor cabang.

Masih bekerja? Setelah 10 tahun kepesertaan, Anda bisa mencairkan sebagian: paling banyak 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah, dan hanya sekali.

Kapan JHT bisa dicairkan

BPJS Ketenagakerjaan, merujuk Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, mencantumkan keadaan berikut untuk pencairan sekaligus:

  • mencapai usia 56 tahun;
  • mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun;
  • terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • cacat total tetap;
  • meninggal dunia.

Masa tunggu satu bulan setelah resign

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa klaim setelah resign harus melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal resign. Selama masa tunggu sampai pencairan, status Anda harus berhenti bekerja, bukan pindah kerja. Kalau Anda mendapat pekerjaan baru di masa itu, hak klaim karena resign gugur dan saldo berlanjut di perusahaan baru, melalui pengalihan data yang dibantu pemberi kerja baru.

Kalkulator ini menghitung tanggalnya dan bisa menaruh pengingat di kalender:

Kapan Anda bisa mengajukan klaim JHT?

Masukkan tanggal terakhir Anda bekerja (tanggal resign atau PHK). Klaim karena berhenti bekerja bisa diajukan setelah masa tunggu satu bulan. Perhitungan dilakukan di browser.

Masa tunggu 1 bulan sejak tanggal resign menurut BPJS Ketenagakerjaan (Permenaker 4/2022). Bila Anda bekerja lagi selama masa tunggu, hak klaim karena berhenti bekerja tidak berlaku.

Dokumen yang disiapkan

Dokumen klaim JHT setelah resign atau PHK

BPJS Ketenagakerjaan, Kriteria Pengajuan Klaim JHT dan Cara Mencairkan Saldo JHT. Diperiksa Oktober 2026.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengundurkan diri menyiapkan kartu peserta, KTP atau identitas lain, keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, dan NPWP bila saldo lebih dari Rp50 juta. Untuk PHK, keterangan pengunduran diri diganti bukti pemutusan hubungan kerja. Halaman Cara Mencairkan Saldo JHT juga menerima surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

Soal paklaring, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel yang dimuat di situs BPJS Ketenagakerjaan menyebut paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib, tetapi boleh disertakan bila ada.

Satu hal yang sering menggagalkan klaim: data yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan meminta Anda memastikan semua data valid, karena perbedaan data bisa membuat pengajuan gagal. Cocokkan nama dan NIK di KTP, kartu peserta, dan rekening bank sebelum mengajukan.

Tiga jalur klaim

Klaim JHT lewat aplikasi JMO (saldo sampai Rp15 juta)
  1. Menu Jaminan Hari Tua → Klaim JHTHarus muncul 3 centang hijau persyaratan.
  2. Pilih sebab klaim dan cek dataMisalnya mengundurkan diri atau PHK.
  3. SwafotoVerifikasi biometrik sesuai petunjuk di layar.
  4. NPWP dan rekeningLalu periksa rincian saldo dan klik Konfirmasi.
  5. Pantau di Tracking KlaimStatus pencairan bisa dilihat di aplikasi.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO. Saldo di atas Rp15 juta: Lapak Asik atau kantor cabang.

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Sejak Mei 2025, peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta bisa mengajukan klaim langsung dari JMO. Ringkasan langkahnya ada di atas: pastikan muncul tiga centang hijau, pilih sebab klaim, swafoto, isi NPWP dan rekening, konfirmasi, lalu pantau di Tracking Klaim.

Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id). Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan; sistem memverifikasi kelayakan; unggah dokumen dalam PDF, PNG, atau JPG maksimal 6 MB; lalu Anda dihubungi lewat video call untuk wawancara sesuai jadwal di e-mail. Siapkan berkas asli saat wawancara.

Kantor cabang. Bawa dokumen asli, isi formulir klaim, ambil antrean, dan ikuti wawancara.

Soal lamanya: dalam artikel tahun 2024 di situs BPJS Ketenagakerjaan, pencairan untuk saldo kecil disebut paling lama 1 hari kerja dan untuk saldo lebih besar paling lama 5 hari kerja, dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. Batas saldo JMO saat itu masih Rp10 juta, jadi anggap angka ini sebagai gambaran.

Pencairan sebagian, dan pajaknya

Peserta yang masih bekerja dengan kepesertaan minimal 10 tahun bisa mencairkan 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah, sekali saja. Untuk 30%, ada dokumen perbankan dari bank yang bekerja sama. BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pajak progresif pada pengambilan berikutnya bila jaraknya lebih dari 2 tahun. Pertimbangkan itu sebelum memilih.

Simpan semua buktinya

Setelah cair, simpan bukti pencairan, surat keterangan berhenti bekerja, dan bukti potong pajak dari kantor lama; semuanya bisa diperlukan saat lapor SPT Tahunan. Saat mulai kerja baru, pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda tersambung ke pemberi kerja baru.

Cara manual: foto kartu peserta, surat resign, dan halaman depan buku tabungan, lalu simpan di satu folder. Paperlock menyimpan dokumen itu di brankas yang terkunci Face ID dan bisa menjawab pertanyaan seperti “kapan saya resign dari kantor lama?” dengan menunjukkan suratnya.

Informasi ini berlaku per Oktober 2026. Untuk kasus khusus, seperti klaim ahli waris atau pekerja migran, tanyakan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat kanal resminya.