Paspor Jepang: aturan resminya
Ukuran fotonya 35 × 45 mm. Kepala Anda harus berukuran 32–36 mm (dagu sampai ubun-ubun (puncak kepala)), dengan latar yang polos, tanpa bayangan atau pola (putih disarankan). Angka-angka ini berasal dari pref.osaka.lg.jp, diperiksa pada 5 Oktober 2026.
| Ukuran foto | 35 × 45 mm |
|---|---|
| Tinggi kepala | 32–36 mm (dagu sampai ubun-ubun (puncak kepala)) |
| Latar | polos, tanpa bayangan atau pola (putih disarankan) |
| Seberapa baru | Diambil dalam 6 bulan terakhir |
| Perlu diperhatikan juga | Tanpa bingkai. Kepala 34 mm ± 2 mm dari puncak kepala sampai dagu. Swafoto dan gambar cermin ditolak. |
| Sumber resmi | pref.osaka.lg.jp — diperiksa 5 Oktober 2026 |
Cara memotretnya sendiri di rumah
Untuk sebagian besar dokumen Anda tidak perlu studio — cukup dinding polos, cahaya siang, dan satu orang lagi.
- Berdirilah sekitar 1–1,5 m di depan dinding polos berwarna putih atau abu-abu muda, menghadap jendela agar cahayanya merata.
- Minta seseorang memegang ponsel setinggi mata Anda, dengan mode foto biasa — bukan mode Potret dan bukan swafoto sejauh lengan.
- Ekspresi netral, mulut tertutup, mata terbuka, rambut tidak menutupi wajah; lepas kacamata kecuali aturan mengizinkannya.
- Sisakan ruang di atas kepala dan masukkan bahu dalam bingkai, lalu potong dengan alat di atas dan cetak pada ukuran sebenarnya.
Perlu negara lain? Gunakan pembuat pas foto paspor lengkapnya. Sebelum mengajukan, periksa tanggal kedaluwarsa paspor Anda dan gunakan kalkulator masa berlaku paspor untuk melihat apakah paspor Anda saat ini mencukupi untuk perjalanan berikutnya.
Tidak ada jaminan diterima
Halaman ini merangkum aturan resmi dan alatnya memotong sesuai aturan itu, tetapi keduanya tidak dapat menjanjikan foto Anda akan diterima: pencahayaan, fokus, bayangan, dan ekspresi dinilai di kantor paspor. Ini bukan pemeriksaan kepatuhan biometrik. Baca halaman resmi yang ditautkan di atas sebelum Anda mengajukan, karena aturan berubah.
Cara membuat pas foto paspor sendiri di rumah
- Pilih dokumennya. Pilih paspor, visa, atau kartu identitas yang membutuhkan foto itu. Ukuran, tinggi kepala, dan aturan latar muncul di bawah menu beserta tautan ke halaman resminya.
- Ambil atau pilih foto. Berdirilah sekitar 1–1,5 m dari dinding polos berwarna putih atau abu-abu muda, menghadap jendela, dan minta seseorang memotret setinggi mata dengan kepala dan bahu Anda masuk dalam bingkai.
- Tandai kepala Anda. Seret garis hijau ke puncak kepala, garis oranye ke bagian bawah dagu, dan garis biru melewati tengah wajah. Pratinjau terpotong sesuai ukuran resmi seiring Anda menyesuaikan.
- Periksa pratinjau. Pita berbayang menunjukkan di mana puncak kepala Anda boleh berada. Baca hasil pemeriksaan latar, dan foto ulang jika ada peringatan.
- Unduh dan cetak. Unduh foto tunggal untuk formulir online, atau lembar cetak 4 × 6 inci. Cetak pada 100 % (ukuran sebenarnya) di kios foto atau di kertas foto, lalu gunting mengikuti garisnya.